Operator Pengendalian Pencemaran Air
Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. Limbah cair yang dihasilkan harus dipantau dan memenuhi baku mutu air limbah sebelum air limbah dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Dalam prosesnya, pengelolaan limbah cair harus dilakukan oleh operator yang berkompetensi dan berwewenang melakukan penanggungjawaban pengendalian…