September 2, 2022

Ternyata Ini Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker dengan BNSP

8 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker dengan BNSP

8 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker  dengan BNSP – Setiap perusahaan wajib memiliki Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum  yang bertanggung jawab memastikan penerapan K3 diterapkan dengan maksimal. Ahli K3 Umum juga harus memiliki sertifikat resmi dengan keahlian khusus.

Di Indonesia, seseorang bisa mendapatkan sertifikat Ahli K3 Umum melalui dua cara. Pertama sertifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), dan kedua sertifikasi Badan Nasional Standar Profesi (BNSP).

Secara regulasi tidak ada ketentuan yang mencantumkan istilah  Ahli K3 Kemnaker  maupun Ahli K3 BNSP. Kedua istilah hanya ditulis dalam artikel ini untuk membedakan Ahli K3 Umum yang disertifikasi oleh Kemenaker dan Ahli K3 Umum  yang disertifikasi oleh BNSP. Lalu apa perbedaannya? Berikut penjelasannya;

 

  1. Lembaga Sertifikasi

Perbedaan pertama yaitu lembaga yang mengeluarkan sertifikasi bagi Ahli K3 Umum .

Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemenaker diberikan oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 dari Kementerian Tenaga Kerja berdasarkan pertimbangan dari tim penilai.

Sedangkan Ahli K3 Umum BNSP, diberikan oleh BNSP sebagai lembaga independen, yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004.

Sertifikasi diberikan berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh badan penilai atau asesor untuk menyatakan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.

 

  1. Dasar Hukum

Ahli K3 Umum Kemnaker dan BPSP sama-sama mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun terdapat perbedaan dalam proses sertifikasi terdapat perbedaan dasar hukum.

Ahli K3 Umum Kemenaker mengacu kepada Permenaker Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Sedangkan sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 42/Men/III/2008 tentang penerapan SKKNI sektor ketenagakerjaan bidang K3. Namun keputusan menteri tersebut dinilai sudah tidak memadai dengan perkembangan dunia kerja saat ini, sehingga perlu revisi menyesuaikan dengan kebutuhan kompetensi kerja di dunia usaha saat ini dan masa yang akan datang.

Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 38 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Peraturan ini membahas utamanya tentang kompetensi K3 untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Selengkapnya terkait perubahan regulasi Ahli K3 Umum BNSP bisa baca di sini.

 

  1. Persyaratan

Kemnaker dan BNSP memiliki persyaratan masing-masing untuk sertifikasi Ahli K3 Umum;

Persyaratan untuk Ahli K3 Kemnaker mengacu pada pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 1992 yaitu

  • Sarjana mempunyai pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal dua tahun.
  • Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal empat tahun
  • berbadan sehat
  • Berperilaku baik
  • Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan lulus seleksi dari tim penilai

 

Kemudian, calon Ahli K3 Umum juga harus melampirkan persyaratan administrasi;

  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan pengalaman kerja di bidang K3
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  • Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai ahli K3
  • Surat berkelakuan baik dari Polisi
  • Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan
  • Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar terakhir
  • Sertifikat pendidikan khusus K3, apabila yang bersangkutan memilikinya.

 

Sedangkan persyaratan untuk Ahli K3 Umum BNSP terdiri dari tiga tingkatan

Tingkat Muda/Operator/Petugas

  • Sarjana K3 (S1) dengan pengalaman kerja enam bulan dibidang K3
  • S1 Teknik (non K3) dengan pengalaman kerja satu tahun dibidang K3
  • S1 non teknik dan non K3 dengan pengalaman kerja satu tahun dibidang K3
  • D3 dengan pengalaman kerja dua tahun dibidang K3
  • SLTA dengan pengalaman tiga tahun di bidang K3

 

Tingkat Madya/Teknisi

  • Sarjana K3 (S1) dengan pengalaman kerja dua tahun dibidang K3
  • S1  Teknik (non K3) dengan pengalaman kerja lima Tahun dibidang K3
  • S1 (non teknik dan non K3) dengan pengalaman kerja tujuh tahun dibidang K3
  • D3 dengan pengalaman kerja delapan tahun dibidang K3
  • SLTA/SMK dengan 10 tahun dibidang K3

 

Tingkat Utama/Ahli

  • Sarjana K3 (S1) dengan pengalaman kerja lima Tahun dibidang K3
  • S1 Teknik (non K3) dengan pengalaman kerja delapan Tahun dibidang K3
  • S1 (non teknik dan non K3) dengan pengalaman kerja 10 Tahun dibidang K3
  • SLTA tidak diizinkan

 

Kemudian untuk persyaratan administrasi Ahli K3 BNSP membutuhkan:

Fotokopi ijazah terakhir

  • Fotokopi KTP / Paspor / Kitas
  • Pas foto ukuran 3×4 2 lembar
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  • Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
  • CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja

 

  1. Fungsi dan Posisi

Sertifikasi Ahli Umum K3 Kemenaker melekat secara individu dan instansi (dalam sertifikat dicantumkan nama perusahaan). Ahli K3 Umum Kemnaker juga mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemenaker.

Sedangkan Ahli K3 Umum BNSP hanya melekat pada individu sebagai pengakuan atas kompetensi  individu. Ahli K3 Umum BNSP memiliki kewenangan sebatas yang terdapat pada organisasi/perusahaan apabila sudah bekerja.

 

  1. Kompetensi

Perbedaan selanjutnya yaitu kompetensi. Ahli K3 Umum Kemnaker memiliki kompetensi untuk  melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah K3 sesuai dengan tempat kerja yang dibidanginya.

Kemudian kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai pengawas penerapan undang-undang keselamatan. Sehingga Ahli K3 Umum Kemnaker harus menguasai perundangan K3, organisasi K3 dan penulisan laporan-laporan yang bersifat wajib.

 

Sedangkan Ahli K3 Umum BNSP memiliki tujuh kompetensi sesuai dengan tingkatannya, yaitu:

  • Mengumpulkan, menganalisis dan mengorganisasikan informasi.
  • Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi
  • Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan.
  • Bekerja sama dengan orang lain dan kelompok
  • Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
  • Memecahkan masalah
  • Menggunakan teknologi

 

  1. Dokumen

Ahli K3 Umum Kemnaker akan mendapatkan 3 buah dokumen, yaitu:

  • Sertifikat Keikutsertaan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
  • Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum
  • Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3/Lisensi K3
  • 1 buah pin dan 1 buah lencana bertuliskan Penegak Ketentuan K3, Panca Karsa, Ahli K3

 

Sedangkan Ahli K3 Umum BNSP akan mendapatkan satu sertifikat kompetensi yang berisikan telah kompeten dalam unit kompetensi tertentu bidang K3.

 

  1. Masa Pelatihan

Untuk mendapatkan sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker dan BNSP memiliki masa pelatihan yang berbeda. Masa pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker selama 12 hari. Dan Ahli K3 Umum BNSP selama 4 hari kerja untuk masing-masing tingkatan

 

  1. Masa Berlaku dan Perpanjangan

Masa berlaku kedua sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker dan BNSP yaitu selama tiga tahun. Namun terdapat perbedaan untuk proses perpanjangan.

Perpanjangan Ahli K3 Umum Kemnaker tidak harus diuji ulang, cukup hanya mengajukan permohonan dengan persyaratan berupa dokumen, berdasarkan Permenaker Nomor 2 tahun 1992 pasal 7. Dokumen yang harus diperpanjang yaitu Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Lisensi K3.

Sedangkan perpanjangan Ahli K3 Umum BNSP harus melakukan uji kompetensi kembali. Perbedaan ini mungkin dikarenakan oleh fungsi dan posisi dari masing-masing sertifikat itu sendiri.

Meski terdapat perbedaan, pada dasarnya Kemnaker dan BNSP sama-sama bertujuan untuk membantu perusahaan agar memiliki tenaga Ahli K3 yang bersertifikat. Sehingga penerapan K3 di perusahaan berjalan sesuai dengan aturan dan kebijakan berlaku.

 

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit