October 28, 2021

Cek Sarana Evakuasi Sekarang! Berikut Standar Sarana Jalan Keluar Menurut Code NFPA 101:2021

Cek Sarana Evakuasi Sekarang! Berikut Standar Sarana Jalan Keluar Menurut Code NFPA 101:2021

Persyaratan Sarana Jalan Keluar

 

Sarana jalan keluar harus dievaluasi terhadap persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Komponen jalan keluar, seperti pintu, tangga dan jalan, baik yang digunakan sebagai akses menuju jalan keluar (exit access), jalan keluarnya sendiri (exit), dan pelepasan (exit discharge).
  2. Pengaturan sarana jalan keluar seperti jumlah exit, lokasi exit, kapasitas exit, dan jarak tempuh menuju exit (travel distance)
  3. Penandaan dan penerangan sarana jalan keluar, termasuk lampu penerangan darurat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Persyaratan sarana jalan keluar (means of egress) mengacu kepada bab III tentang sarana penyelamatan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 26 tahun 2008. Persyaratan-persyaratan yang ada di dalam bab III peraturan menteri ini sebagian besarnya mengacu ke dan berkesuaian dengan bab 7 untuk semua jenis hunian dan pada sub bab 2 di setiap bab jenis hunian (occupancy type chapter) NFPA 101 :2021 seperti pada tabel berikut ini:

 

Code NFPA Sub bab Bab 7 Judul Persyaratan yang berlaku untuk semua jenis hunian
NFPA 101: 2021. Table A.76 X.2.2. 7.2 Komponen sarana jalan keluar Lebar pintu keluar lebih dari 810 mm.
Lebar total minimum tangga 1120 mm (44 inci), tinggi anak tangga maksimum 205 mm (8 inci), lebar anak tangga minimum 230 mm (9 inci). Tinggi handrail maksimum 1 meter. Ini berlaku untuk beban hunian di atas 50 tetapi di bawah 2000 orang.
Pintu harus mengayun ke arah luar (kecuali untuk beban hunian < 50 orang)
X.2.3 7.3 Kapasitas sarana jalan keluar Kapasitas terhitung lebih besar dari beban hunian. Kapasitas terhitung menggunakan formula: [lebar exit access]/faktor kapasitas. Faktor kapasitas adalah 7,6 mm per orang untuk tangga dan 5 mm per orang. Kapasitas tiap pintu atau tangga adalah ½ beban hunian (untuk 2 pintu exit yang tersedia).
X.2.4 7.4 Jumlah sarana jalan keluar Beban hunian > 50 tetapi ≤ 500 minimal 2 buah
Beban hunian > 500 tetapi ≤ 1000, minimal 3 buah
Beban hunian > 1000, minimal 4 buah
X.2.5 7.5 Pengaturan sarana jalan keluar Minimal dua jalan keluar tersedia (kecuali dibolehkan satu oleh jenis hunian tertentu), dan ditempatkan pada jarak yang tidak kurang dari setengah diagonal bangunan.
X.2.6 7.6 Jarak tempuh (travel distance) 200 ft (61 meter) dari setiap titik di dalam bangunan menuju pintu exit terdekat yang tersedia. Hal ini disebabkan bangunan tidak dilindungi dengan sprinkler otomatik. Ini berlaku untuk kantor, gudang dan pabrik yang tidak dilindungi dengan sistem sprinkler otomatik. Jika storage atau gudang dengan tingkat bahaya sedang (ordinary) dilindungi dengan sistem sprinkler, maka jarak tempuh diizinkan sampai 400 ft (122 meter).[1]
X.2.7 7.7 Keluar dari exit (discharge from exits) Semua eksit harus terus ke jalan umum atau tempat aman lainnya atau ke exit discharge yang terus ke jalan umum.
X.2.8 7.8 Penerangan sarana jalan keluar Semua sarana jalan keluar harus mendapat penerangan, baik artifisial (menggunakan lampu) maupun alamiah (sinar matahari).
X.2.9 7.9 Lampu darurat Tidak semua hunian mempersyaratkannya. Jika diwajibkan, maka durasi menyala minimum 1.5 jam pada saat listrik utama padam. Functional test setiap bulan, tidak kurang dari 30 detik. Dipasang di exit access.
X.2.10 7.10 Tanda dan rambu Tanda exit dipasang exit access dan di pintu exit. Terlihat dari jarak 30 meter. Tanda exit harus dipasang tidak boleh melebihi jarak 2 meter dari atas pintu atau lebih dari lebar pintu (jika dipasang di samping kiri atau kanan pintu).

 

Author: Isma HR

Sumber: NFPA 101:2021

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit