May 20, 2024

Tingkatkan Reputasi dan Pertumbuhan Bisnis, LX International Indonesia Berkomitmen Penuhi Regulasi K3 dan Lingkungan Secara Proaktif

Sejak tahun 1953, LX International terus-menerus mengubah dirinya dan membuat kemajuan. Melalui perjalanan dari “Bando Corporation”, “Lucky Goldstar International Corp”, “LG International Corp” hingga LX International, perusahaan telah meletakkan dasar bagi perdagangan di Korea dan berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi negara. Kini, perusahaan bersiap untuk menjadi perusahaan perdagangan global yang menyediakan rangkaian layanan lengkap di seluruh rantai nilai mulai dari perdagangan hingga pengembangan bisnis, investasi hingga pembiayaan & pasokan bahan mentah hingga logistik. Perusahaan berupaya untuk lebih meningkatkan reputasi mereknya serta melanjutkan inovasi dan pertumbuhan berdasarkan lebih dari 50 pusat bisnis yang ada di seluruh dunia. Meskipun saat ini ketidakpastian sedang berlangsung mengenai lingkungan bisnis secara keseluruhan, termasuk ketidakstabilan yang disebabkan oleh situasi internasional dan melemahnya pertumbuhan ekonomi di negara-negara besar, LX International Indonesia masih secara proaktif dan tangkas mengelola risiko dan terutama berfokus pada peningkatan profitabilitas bisnis. 

Dalam menjalankan operasinya, PT LX International Indonesia juga sudah menerapkan sistem manajemen terpadu dan tetap berkomitmen untuk mengelola K3 dan Lingkungan di area operasionalnya. Mengingat perusahaan ini merupakan multi company, perusahaan menyadari adanya kewajiban untuk memenuhi segala bentuk pemenuhan peraturan perundangan yang ada demi kelancaran bisnis dan operasionalnya di setiap wilayah. Untuk menunjukkan komitmen tersebut, PT LX International Indonesia saat ini sedang melakukan pengkinian pemenuhan peraturan perundangan K3 dan Lingkungan untuk tempat kerjanya yang berlokasi di Indonesia bersama Synergy Solusi (Proxsis Group) selaku partner Konsultan yang dipercayai untuk membantu proses ini.  

Proyek ini dimulai sejak 12 Februari 2024 lalu sejak dimulai kick off meeting. Proyek identifikasi dan evaluasi peraturan perundangan K3L ini berlangsung selama 6 bulan. Proyek ini dilaksanakan dengan ruang lingkup bersamaan dengan beberapa PT yang ada di dalam afiliasi PT LX International Indonesia seperti PT Ganda Alam Makmur, PT Mega Prima Persada, PT Parna Agromas-Sekadau Site, PT Tintin Boyok Sawit Makmur, PT Grand Utama Mandiri, Mega Global Energy dan Binsar Natorang Energi.  

 

Kick Off Meeting Identifikasi & Evaluasi Peraturan Perundangan K3 dan Lingkungan PT LX International Indonesia (12/02/2024)

 

Dalam proyek ini, Konsultan melakukan Identifikasi dan Evaluasi Peraturan K3 dan Lingkungan sampai memberikan rekomendasi bukti pemenuhan dari peraturan yang wajib dipenuhi sesuai proses bisnis yang ada. Analisis kesenjangan dan identifikasi kepatuhan terhadap persyaratan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan lingkungan yang berlaku yang teridentifikasi. Peraturan yang diidentifikasi dan dievaluasi pemenuhannya berdasarkan hierarki perundangan yang berlaku di Indonesia, meliputi: 

  1. Undang-Undang 
  2. Keputusan Presiden (Keppres) 
  3. Peraturan Pemerintah (PP) 
  4. Peraturan Menteri (Permen) 
  5. Keputusan Menteri (Kepmen) 
  6. Surat Edaran & Surat Keputusan Lainnya 
  7. Kep Bapedal 
  8. Peraturan Gubernur 
  9. Perda Setempat 
  10. Peraturan Nasional lainnya 

 

Hierarki Peraturan Perundangan di Indonesia

Hierarki Peraturan Perundangan di Indonesia

Pastikan kepatuhan terhadap semua peraturan K3 dan lingkungan dengan berkonsultasi bersama Synergy Solusi konsultan HSSEE terpercaya. Tim ahli kami siap membantu Anda mengidentifikasi dan mengevaluasi regulasi yang relevan, serta mengembangkan strategi yang efektif untuk manajemen risiko. Dengan dukungan kami, Anda dapat meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, meminimalkan dampak lingkungan, serta menjaga kepatuhan hukum. Hubungi Synergy Solusi hari ini dan jadikan perusahaan Anda sebagai tempat kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan!

5/5 - (1 vote)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment