Kenali Unit Penanggulangan Kebakaran di Perusahaanmu
Sebagaimana diwajibkan kepada pemimpin perusahaan, pembentukan unit penanggulangan kebakaran dapat dilakukan dengan memperhatikan jumlah tenaga kerja dan atau klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran. Permenaker 186 tahun 1999 Tentang Kebakaran Klasifikasi tingkat bahaya kebakaran berdasarkan Permenaker 186 tahun 1999, terdiri dari: Tingkat risiko bahaya kebakaran ringan Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan pembakaran rendah, dan…