Salah satu objek pengawasan pada mata diklat Norma K3 Lingkungan Kerja (pada Diklat Pengawas Ketenagakerjaan) yaitu Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Space). Bekerja di ruang terbatas merupakan salah satu objek pengawasan yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih dari para pengawas ketenagakerjaan karena di dalamnya terdapat resiko yang besar terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Banyak kasus kematian yang terjadi di ruang terbatas dan disebabkan oleh faktor-faktor bahaya yang ada di dalamnya.
ISC Safety School member of Proxsis telah menyelenggarakan Public Training Confined Space Utama di Surabaya.
Rate this post