August 9, 2016

Occupational Health & Safety Design and Implementation Based on SMKP-PERMEN ESDM No.38:2014

Untuk mewujudkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang pertambangan sehingga fatality, angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat ditekan secara signifikan, salah satunya merupakan upaya Kementerian ESDM dalam mewajibkan perusahaan bidang tambang untuk menerapkan sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) disemua proses yang ada dalam suatu organisasi yang diatur di dalam PERMEN ESDM NO. 38 Tahun 2014. Sama halnya dengan sistem manajemen lainnya, dimana sistem manajemen ini dapat diitegrasikan ke dalam sistem manajemen operasional yang ada di organisasi atau perusahaan. Syarat K3 ini harus ada di dalam setiap perencanaan, pembuatan, produksi, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan bahan, dan yang lainnya yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan di tempat kerja. Sistem manajemen ini merupakan standar yang dibuat dalam skala nasional.

{gallery}/services/ohsas-iso-smk3-implementation/sistem-manajemen-k3-pertambangan/tb{/gallery} Sinergi Solusi Indonesia, anggota dari PROXSIS GROUP, mampu memberikan kontribusi berarti bagi perkembangan K3 dan menjadi salah satu konsultan dan tenaga ahli K3 utama danberpengaruh di Indonesia, sehingga dapat membantu perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan berdasarkan PERMEN ESDM NO. 38 Tahun 2014 untuk mengelola risiko-risiko dan meningkatkan kinerja perusahaan melalui strategi dan pendekatan dalam proses bisnis, pendekatan nilai tambah, pengelolaan perubahan. Serta menempatkan konsultan dan tenaga ahli yang memiliki “passion” dan berpengalaman dengan ide-ide kreatif sehingga terbukti keefektifan dan optimalisasinya dalam mensukseskan lebih dari 1000 perusahaan di Indonesia.

Tujuan:

  • Membantu organisasi atau perusahaan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3 berdasarkan PERMEN ESDM NO. 38 Tahun 2014 secara efektif.
  • Membantu organisasi atau perusahaan mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen K3 berdasarkan PERMEN ESDM NO. 38 Tahun 2014 dari Badan Sertifikasi yang ditunjuk dan berwenang.
  • Memberikan wawasan K3 dan best practice mendalam untuk peningkatan berkelanjutan kepada perusahaan.

Sasaran:

Sistem Manajemen K3 yang mengacu pada standar PERMEN ESDM NO. 38 Tahun 2014ini dapat dilakukan di perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan.

Download

Related Articles

{simplepopup name=popUpNumber1 popup=false} {BreezingForms : inquiry} {/simplepopup} {simplepopup link=popUpNumber1}

Inquiry

{/simplepopup}

{gallery}/services/dummy{/gallery}
Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment