August 25, 2016

Pengawas Instrumentasi

Oil and gas management center

Product Description

Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,

PP No. 23 tahun 2004 tentang BNSP,

dan KepMenakertrans Nomor: KEP.119/MEN/IV/2019

PERSONAL COMPETENCY ASSESSMENT CODE: (INS/TRN-003

Detail

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. OMC (Oil and Gas Management Center) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Migas yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sector, kemudian setelah mengikuti pelatihan peserta akan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Teknisi 2 Instrumentasi Industri Minyak dan Gas berupa uji kompetensi yang diadakan oleh TUK OMC dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:

  1. IMG.IN01.001.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
  2. IMG.IN01.002.01 Membaca Instrument Drawing
  3. IMG.IN01.003.01 Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja
  4. IMG.IN02.001.01 Menggunakan Alat Bantu
  5. IMG.IN02.002.01 Memasang Alat Ukur
  6. IMG.IN02.003.01 Mengoperasikan Alat Ukur
  7. IMG.IN02.004.01 Merawat Peralatan Instrumentasi
  8. IMG.IN02.005.01 Melakukan Kalibrasi Alat Ukur
  9. IMG.IN02.006.01 Melakukan Kalibrasi Sensor/ Transducer
  10. IMG.IN02.007.01 Melakukan Kalibrasi Transmitter
  11. IMG.IN02.008.01 Melakukan Kalibrasi Input Output Controller
  12. IMG.IN02.009.01 Melakukan Kalibrasi Control Valve
  13. IMG.IN02.010.01 Membuat Instrument Drawing
  14. IMG.IN02.011.01 Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)
  15. IMG.IN02.012.01 Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)
  16. IMG.IN02.013.01 Mengoperasikan PLC
  17. IMG.IN02.014.01 Mengoperasikan DCS
  18. IMG.IN03.001.01 Mengoperasikan Komputer
  19. IMG.IN03.002.01 Membuat Laporan dan Evaluasi
  20. IMG.IN03.003.01 Membina Kerjasama dan Membagi Tugas

 

Waktu Pelatihan dan Persiapan Uji Kompetensi:

Pelatihan dan Pengujian dilakukan selama 6 hari

 

Tanggal Pelatihan dan Uji Kompetensi

Public Training             : terjadwal

Inhouse Training           : diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan

 

Fasilitas
  1. Ijazah Pendidikan Terkait Unit Kompetensi Pengawas Peralatan Instrumentasi Industri Migas
  2. Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Pengawas Peralatan Instrumentasi Industri Migas
  3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Pengawas Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas

 

Fasilitas
  1. Sertifikat Kompetensi LSP Migas bidang Pengawas Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
  2. Sertifikat Pelatihan dari Oil and Gas Managament Center (OMC)
  3. Keanggotaan Komunitas “Oil and Gas Professional”
  4. Makan Siang dan Coffee Break dua kali
  5. Note Book dan Ball Point
  6. Souvenir dari OMC
  7. Foto Dokumentasi
  8. Ruangan Uji Kompetensi dengan fasilitas AC

 

Siapa yang dapat mengikuti Uji Kompetensi ?

Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengawas Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.

 

Metode Uji Kompetensi

Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti  kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:

  1. Pra Asesmen
  2. Asesmen Mandiri
  3. Cek Portofolio
  4. Uji Tulis
  5. Uji Lisan
  6. Uji Praktik
Trainer / Tenaga Pelatih

Tenaga Pengajar adalah Proxsis’s Senior trainer yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang manajerial dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia Occupational Safety and Health Management in Oil and Gas Industries.

 

Asesor / Tenaga Penguji

Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.

Download

Related Articles

{simplepopup name=popUpNumber1 popup=false} {BreezingForms : inquiry} {/simplepopup} {simplepopup link=popUpNumber1}

Inquiry

{/simplepopup}

Oil and gas management center

Click Here
for more info.

{gallery}/services/dummy{/gallery}
Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit