Pendahuluan
Industri minyak dan gas bumi merupakan industri yang strategis dalam pembangunan bangsa dan negara. Industri minyak dan gas bumi mempunyai ciri khusus yaitu padat modal, teknologi tinggi dan memiliki resiko yang tinggi pula, untuk itu dalam rangka pemenuhan kompetensi tenaga teknik Operator dan Ahli Pengendali Perawatan Sumur yang berkualitas dan memiliki kemampuan teknis dan ketrampilan khusus bidang minyak dan gas bumi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral memberlakukan peraturan Menteri nomor 20 tahun 2008 pasal 1c tentang Pemberlakuan Standar Kompentensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Usaha Minyak dan Gas Bumi bidang Perawatan Sumur.
Tujuan
1. Memberikan Bekal pengetahuan dan ketrampilan bidang operator dan ahli pengendali Perawatan Sumur.
2. Mempersiapkan dan mengikutsertakan peserta pada ujian setifikasi Profesi bidang operator dan ahli pengendali Perawatan Sumur.
Sertifikasi Training Ahli Pengendali Perawatan Sumur
Kepada para peserta yang lulus diberikan sertifikat Training Ahli Pengendali Perawatan Sumur yang dikeluarkan oleh LSP Migas selaku perpanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Metode Training Ahli Pengendali Perawatan Sumur
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut
- Presentasi dan praktek lapangan
- Pelaksanaan ujian tertulis
- Evaluasi melalui Interview atau wawancara maupun uji lapangan
Persyaratan Peserta Training Ahli Pengendali Perawatan Sumur
- Foto Copy ijazah terakhir (LEGALISIR)
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Pas photo terakhir berwarna sesuai dengan tingkatan ujian, ukuran 3×4 dan 2×3 masing – masing 2 (dua) lembar.
Investasi
Biaya Training Ahli Pengendali Perawatan Sumur Rp. 11.000.000,- ,