Kegiatan industri seperti mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut, dan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan zaman sehingga risiko timbulnya bahaya bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya pun akan meningkat.
Menurut Keputusan Menteri No.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, Bahan Kimia Berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia dan/atau fisika dan/atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan. Keberadaaan bahan kimia berbahaya di industri memiliki ambang batas kuantitas yang diperbolehkan, nilainya bergantung pada jenis dan sifat bahan kimia itu sendiri.
Pada bulan Maret 2019, sebuah pabrik kimia di China mengalami ledakan besar yang mengakibatkan lebih dari 64 orang meninggal dunia dan 600 orang mengalami luka-luka. Kebakaran bahkan meluas ke pabrik-pabrik dan rumah warga di sekitarnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, ledakan terjadi akibat perusahaan melanggar aturan keselamatan kerja dengan mempoduksi lebih dari 30 jenis kimia organik, yang beberapa di antaranya bahan mudah meledak. Kebakaran pabrik kimia di Indonesia juga terjadi pada bulan Juni lalu, sekitar 30 orang pegawainya tewas, penyebabnya adalah perusahaan ini tidak memilki izin dan tidak menggunakan standar operasional dalam menggunakan bahan-bahan kimia, bahkan para pekerjanya minim pengetahuan mengenai bahaya bahan kimia dan alat pelindung diri yang harus digunakan.
Dua kecelakaan di atas terjadi akibat perusahaan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat dan para pekerja yang tidak memiliki pengetahuan mengenai penanganan bahan kimia. Semua bahan kimia harus dianggap sebagai potensi bahaya sampai dampak bahan kimia tersebut sepenuhnya diketahui. Keputusan Menteri No.187/MEN/1999 pasal 3 menyebutkan bahwa dalam pengendalian bahan kimia berbahaya wajib disediakan lembar data keselamatan bahan (LDKB) dan dilakukan pelabelan pada wadah bahan kimia.
Pelabelan bahan kimia merupakan salah satu cara penting untuk mencegah penyalagunaan dan penanganan yang dapat meyebabkan kecelakaan. Sedangkan lembar data keselamatan bahan adalah lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika dan kimia dari bahan berbahaya, jenis bahaya yang dapat ditimbulkan, cara penanganan dan tindakan khusus yang berhubugan dengan keadaan darurat. Sifat bahan kimia antara lain beracun, reaktif, mudah meledak, oksidator, dan mudah terbakar. Penyimpanan dari masing-masing bahan tersebut harus diperhatikan untuk menghindari terjadinya reaksi yang tidak diinginkan.
Sumber:
https://www.indonesiasafetycenter.org/knowledge-test/safety-category/pabrik-kimia-meledak-k3-penting-diterapkan