March 10, 2021

Ahli K3 Kimia atau Petugas K3 Kimia?

petugas k3 kimia

petugas k3 kimia

Barangkali perusahaan habis diaudit, kemudian auditor menanyakan apakah perusahaan anda memiliki orang yang ahli dalam kimia untuk melakukan pengendalian bahan kimia?, jika jawabannya adalah iya, apakah orang tersebut sudah memiliki kompetensi yang diakui oleh pemerintah dalam hal ini kementerian tenaga kerja?, jika belum, maka artikel ini akan sekilas membahas tentang tema tersebut.

Pemerintah melalui kementerian tenaga kerja telah mengeluarkan Keputusan menteri tenaga kerja tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, dengan nomor 187 tahun 1999. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa perusahaan yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (lihat pasal 2). Pengendalian bahan kimia dilakukan dengan 2 cara menurut peraturan ini, yaitu dengan menyediakan LDKB (lembar data keselamatan bahan) atau yang lebih dikenal dengan MSDS (material safety data sheet), dan penunjukkan petugas K3 kimia atau ahli K3 kimia. Yang kita bahas kali ini adalah terkait personil yang akan ditunjuk menjadi PIC penanggung jawab pengendalian bahan kimia. Keputusan menteri ini, mempersyaratkan perusahaan sebagai yang disebutkan sebelumnya, harus memiliki petugas K3 kimia dan atau ahli K3 kimia.

Untuk mengetahui perusahaan anda apakah cukup memiliki petugas K3 kimia atau ahli K3 kimia?, keputusan menteri ini telah menjelaskan dengan membagi perusahaan menjadi 2 kategori, yakni kategori perusahaan yang mempunyai potensi bahaya besar dan yang mempunyai potensi bahaya menengah. Pembagian ini berdasarkan nilai ambang kuantitas (NAK) yang dimiliki oleh perusahaan. Untuk mengetahui apakah perusahaan anda telah melampaui NAK atau belum?, maka anda harus melakukan pendataan bahan kimia apa saja yang digunakan / disimpan / diangkut / diproduksi , kemudian sifat bahan kimianya apakah beracun / mudah terbakar / oksidator / mudah meladak dan kuantitas bahan-bahan tersebut. Keputusan menteri ini membagi NAK menjadi 2 jenis, yang spesifik yaitu untuk bahan beracun dan sangat beracun, tertera dalam lampiran III SK ini dan yang secara umum tertera dalam pasal 14 yaitu :

  1. bahan kimia kriteria beracun : 10 ton.
  2. bahan kimia kriteria sangat beracun : 5 ton.
  3. bahan kimia kriteria reaktif : 50 ton.
  4. bahan kimia kriteria mudah meledak : 10 ton.
  5. bahan kimia kriteria oksidator : 10 ton.
  6. bahan kimia kriteria cairan mudah terbakar : 200 ton.
  7. bahan kimia kriteria cairan sangat mudah terbakar : 100 ton.
  8. bahan kimia kriteria gas mudah terbakar : 50 ton.

Setelah anda memiliki data nama-nama bahan kimia, jenisnya dan kuantitasnya, maka anda dapat mengetahui apakan bahan kimia yang akan dikendalikan telah melampau NAK atau belum?, jika melampaui NAK, maka perusahaan anda digolongkan menjadi perusahaan yang berpotensi bahaya besar, dan jika sama atau dibawah NAK, maka berarti potensi bahayanya sedang. Untuk potensi bahaya besar perusahaan wajib menunjuk sekurang-kurang 1 ahli K3 kimia dan 5 orang petugas K3 kimia, jika system kerjanya shift atau 2 orang petugas K3 kimia jika system kerjanya non shift. Sedangkan yang berpotensi bahaya menengah, perusahaan wajib memiliki minimal 1 petugas K3 kimia, jika system kerjanya non shift dan minimal 3 petugas K3 kimia, jika system kerjanya shift.

Untuk mendapatkan kompetensi sebagai petugas K3 kimia atau ahli K3 kimia, personil yang ditunjuk wajib mengikuti pelatihan yang biasanya diselenggarakan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan kurikulum sebagaimana terlampir dalam lampiran IV keputusan menteri ini. Selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus dan kompeten akan diajukan kepada kementerian tenaga kerja untuk mendapat surat keterangan penunjukkan (SKP) untuk bertugas di tempat kerja yang mengusulkannya.

Kemudian Ahli K3 kimia dan atau petugas K3 kimia menyusun dokumen pengendalian bahan kimia, yang sekurang-kurangnya meliputi :

  1. identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko.
  2. kegiatan tehnis, rancang bangun, konstruksi, pemilihan bahan kimia serta

pengoperasian dan pemeliharaan instalasi.

  1. kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja.
  2. prosedur kerja aman

Setelah disusun dokumen ini diserahkan kepada kantor dinas tenaga kerja setempat untuk mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari pejabat dinas tenaga kerja yang berwenang.

Saya melihat keputusan menteri ini banyak tidak dilakukan oleh perusahaan, entah kerena mereka tidak tahu dengan kepmen ini, atau kurang peduli atau alasan lainnya, namun jangan sampai menunggu kecelakaan kerja di sektor industri kimia, baru kemudian semua pihak merasa untuk melaksanakan amanat Kepmen ini. Oleh karenanya setelah kejadian kecelakaan kerja di PT. Petrowidada pada tanggal 20 Januari 2004, pemerintah melalui kementerian tenaga kerja mengeluarkan surat edaran bernomor NOMOR : SE.140 /MEN /PPK-KK /II / 2004 tentang pemenuhan kewajiban syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja di industri kimia dengan potensi bahaya besar. Dalam surat edaran tersebut intinya kementerian tenaga kerja mengingatkan perusahaan terutama yang memiliki potensi bahaya besar untuk melaksanakan SK. Menaker no. 187 tahun 1999 secara konsisten dan efektif. Semoga tidak ada lagi kecelakaan-kecelakaan serupa dikemudian hari.

Sumber : https://belajark3l.wordpress.com/2015/04/13/petugas-k3-kimia-atau-ahli-k3-kimia/

Synergy Solusi menyelenggarakan Training Petugas K3 Kimia Sertifikasi Kemnaker RI
pada tanggal 22 – 27 Maret2021 (Fix Running)
Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami
Yanti| [email protected] | 08111798353

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit