Dalam mengembangkan rencana pengelolaan keadaan darurat, organisasi harus memastikan kesiapan mereka untuk situasi tersebut. Mengapa harus? Karena pengelolaan keadaan darurat juga dipersyaratkan di dalam regulasi di antaranya:
- OHSAS 18001:2007, Klausul 4.4.7 yang intinya organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untukmengidentifikasi potensi keadaan darurat dan mennanggapi keadaan darurat aktualdan melakukan pencegahan untuk mengurangi akibat penyimpangan terkait dampak K3. Dimana dalam perencanaannya, organisasi harus mempertimbangkan kebutuhan pihak terkait serta melukan uji terkait prosedur tersebut dan meninjau secara periodik
- PP No 50 Tahun 2012, Elemen 6.7 yang intinya, keadaan darurat yang potensial di dalam atau di luar tempat kerja telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan, diuji secara berkala, serta diinformasikan. Kemudian penyediaan sarana dan pra sarana keadaan darurat harus diidentifikasi, diuji, dan ditinjau secara rutin.