Latar Belakang Audit Energi Listrik
Kebakaran menjadi momok tersendiri di kalangan pengusaha lantaran kejadian kebakaran dapat memberikan kerugian yang luar biasa banyaknya. Berdasarkan data yang dihimpun dari statistic.jakarta, 74% kebakaran terjadi karena korsleting listrik di Jakarta. Kabel yang rusak dan kerusakan pada peralatan listrik sering kali menjadi biang keladi korsleting listrik.
Mengingat tingginya angka kejadian kebakaran akibat korsleting listrik, maka investasi dalam pengamanan sistem tenaga listrik juga harus mulai diperhatikan. Salah satu cara untuk menjaga sistem kelistrikan di perusahaan adalah dengan melakukan audit energi listrik. Oleh karena itu, untuk menjaga aset perusahaan dari kejadian kebakaran, selain memasang sistem proteksi kebakaran, perusahaan juga harus mulai mencegah melalui pengamanan sistem kelistrikan yang andal.
Dasar Hukum Audit Energi Listrik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 12 tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 12 tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
- PP No. 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- SNI-0225-2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011)
- ANSI/TIA-942B:2017 Telecommunications Infrastructure Standards for Data Centers
- The Up-Time Institute, 2010 Tier Classifications define site infrastructure performance
- ASHRAE TC 9.9 2011 Thermal Guidelines for Data Processing Environments–Expanded Data Center Classes and Usage Guidance
- IEEE 519-2014, Recommended Practice and Requirements for Harmonic Control in Electric Power Systems.
- IEC 61000, Electromagnetic Compatibility (EMC)
Bagaimana Proses Audit Energi Listrik Dilakukan?
Tahap 1: Persiapan
- Kick Off Meeting
- Peninjauan dokumen persyaratan kelistrikan sesuai peraturan perundangan
- Observasi dan inspeksi kelistrikan di lapangan
- Pengukuran kualitas kelistrikan
- Harmonic distortion
Tahap 2: Analisis dan Rekomendasi
- Hasil studi dan analisa kelayakan sistem jaringan kelistrikan
- Studi gap analysis untuk pemenuhan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
- Analisa manajemen kelistrikan
- Rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas sistem kelistrikan
Metodologi Audit Energi Listrik
Untuk mengantisipasi batasan-batasan yang mungkin terjadi selama proses konsultasi akibat faktor-faktor eksternal (seperti pembatasan transportasi, social distancing, dan lockdown), PT Sinergi Solusi Indonesia (Proxsis Group) tetap memberikan alternatif untuk tetap dapat memberikan layanan semaksimal mungkin tanpa mengurangi kualitas yang diharapkan oleh klien. Bentuk-bentuk interaksi tersebut diikhtisarkan pada gambar di bawah ini.