Telah banyak kejadian yang diberitakan media massa terkait dengan ketidakpuasan masyarakat terhadap perusahaan. Misalnya: perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam besar-besaran tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sehingga menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Kadang kehadiran perusahaan membuat terbatasnya kesempatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ekonominya, sehingga masyarakat menjadi lebih miskin. Sampai dengan yang paling ringan tentang keluhan kurangnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat. Dampaknya bisa beragam, mulai dengan timbulnya kecemburuan, apatis, gangguan sampai konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Dalam Undang-undang no. 18 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada pasal 74 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang detilnya diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 47 tahun 2012, perusahaan wajib menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Implementasinya, perusahaan menjalankan program CSR (Corporate Social Responsibility) dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Agar program CSR tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat, lingkungan, tidak menimbulkan kecemburuan dan konflik antar stakeholders dan atau perusahaan, maka haruslah didasari dengan Social Mapping (Pemetaan Sosial) yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemetaan Sosial akan mengenali stakeholders (individu, kelompok, organisasi), forum & mekanisme pembahasan kepentingan publik, potensi wilayah, masyarakat rentan, masalah sosial, dll. Pemetaan Sosial ini mampu memberikan gambaran yang lebih transparan, spesifik, terukur dan mampu menggali kebutuhan masyarakat secara partisipatif. Dokumen pemetaan sosial ini menjadi acuan utama untuk penyusunan rencana strategis dan program CSR perusahaan.
Masalah sosial dan konflik diatas dapat dicegah dan dikurangi bila perusahaan melakukan program CSR yang dilandasi dengan komitmen untuk tumbuh bersama masyarakat. Disamping itu terus mendorong keterlibatan dan inisiatif masyarakat dalam menyusun, menjalankan dan mengevaluasi program CSR perusahaan, sehingga program CSR perusahaan mampu memandirikan masyarakat.