Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti Kep Menaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2011 dan Permenaker No.Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, PT Sinergi Solusi Indonesia sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI bermaksud menyelenggarakan Training Ahli K3 Listrik.Latar Belakang

Tujuan Training

Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.

Kompetensi Training

Materi Training Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:

  1. Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
  2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
  3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
  4. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
  5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
  6. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
  7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
  8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
  9. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
  10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
  11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
  12. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
  13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
  14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
  15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
  16. Praktek kerja Lapangan (PKL)
  17. Seminar Metode Training Pre-Test, Presentation, Discuss, Case Study, Post-Test, Evaluation, Seminar

Durasi Training

Training Ahli K3 Listrik diselenggarakan selama 17 (tujuh belas) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB

Sertifikasi Training

Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat Training Ahli K3 Listrik dari Kemenakertrans, Lisensi dan Penunjukan Ahli K3 yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.

Download

Related Articles

{simplepopup name=popUpNumber1 popup=false} {BreezingForms : inquiry} {/simplepopup} {simplepopup link=popUpNumber1}

Inquiry

{/simplepopup}

indonesia safety center

Klik disini
untuk informasi lebih lanjut.

{gallery}/services/dummy{/gallery}
Rate this post
Bagikan halaman ini :