Dengan Mengikuti Training Petugas K3 Kimia ini peserta dilatih untuk menjadi Petugas K3 Kimia di tempat kerjanya seperti yang dimaksud UU No.1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja sesuai Keputusan Menaker No.KEP.187/MEN/1999 dengan waktu penyelenggaraan selama 60 jam pelajaran. Di Mana Petugas K3 Kimia ini nantinya akan bekerja di bawah pengawasan Ahli K3 Kimia di tempat kerjanya.
Setelah mengikuti Training Ahli K3 Kimia ini, peserta mampu mengetahui dan memahami:
Peraturan perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya
Cara kerja yang aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia dan upaya untuk menanggulanginya
Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya
Durasi Training Petugas K3 Kimia
Training Petugas K3 Kimia diselenggarakan selama 6 (Enam) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
Instruktur Training Petugas K3 Kimia
Intruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari KEMENAKERTRANS dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Persyaratan Peserta :
Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat
Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar
Mengisi biodata
Sertifikasi Peserta yang lulus pada pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan kewenangan yang di keluarkan oleh depnakertrans
Biaya Pelatihan:
Rp. 8.500.000,- / peserta (6 hari pelatihan) Biaya tersebut tidak termasuk penginapan