Synergy Solusi member of Proxsis Group telah membantu perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen K3 baik pada bidang transportasi, manufaktur, oil dan gas, hingga pertambangan.
Dalam mewujudkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang pertambangan sehingga fatality, angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat ditekan secara signifikan, salah satunya merupakan upaya Kementerian ESDM dalam mewajibkan perusahaan bidang tambang untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) di semua proses yang ada dalam suatu organisasi yang diatur di dalam Permen ESDM no 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Agar proses penerapan SMKP Minerba di perusahaan dapat berjalan secara efektif dan efesien, perusahaan perlu memiliki tim yang benar-benar memahami elemen-elemen SMKP secara rinci dan menyeluruh serta kompeten untuk memilih strategi yang tepat dalam proses penerapannya.
Selain Permen ESDM no 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk dapat mengimplementasikan dengan tepat di perusahaan maka harus dilengkapi juga dengan pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik yaitu Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara nomor 185.K/37.04/DJB/2019, sehingga menjadi rujukan utama perusahaan IUP dan IUPK dalam melaksanakan kewajiban ketentuan keselamatan pertambangan atau disebut Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba.
Sama halnya dengan sistem manajemen lainnya, dimana sistem manajemen ini dapat diitegrasikan ke dalam sistem manajemen operasional yang ada di organisasi atau perusahaan. Syarat K3 ini harus ada di dalam setiap perencanaan, pembuatan, produksi, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan bahan, dan yang lainnya yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan di tempat kerja. Sistem manajemen ini merupakan standar yang dibuat dalam skala nasional.
Penerapan K3 dalam industri pertambangan diharapkan mampu membantu pemerintah dalam mencapai target zero accident terutama pada bidang pertambangan. Synergy Solusi member of Proxsis Group telah membantu perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen K3 baik pada bidang transportasi, manufaktur, oil dan gas, hingga pertambangan. Tidak hanya membantu menerapkan aspek K3, namun Synergy Solusi juga membantu dalam peningkatan pengetahuan dan kompetensi dari personel melalui konsultasi, asesmen maupun pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan.
Tujuan Sistem Manajemen K3 Pertambangan:
- Membantu organisasi atau perusahaan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3 berdasarkan Permen ESDM no 26 tahun 2018 secara efektif.
- Membantu organisasi atau perusahaan mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen K3 berdasarkan Permen ESDM no 26 tahun 2018 dari Badan Sertifikasi yang ditunjuk dan berwenang.
- Memberikan wawasan K3 dan best practice mendalam untuk peningkatan berkelanjutan kepada perusahaan.
Sasaran:
Sistem Manajemen K3 yang mengacu pada standar Permen ESDM no 26 tahun 2018 ini dapat dilakukan di perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan.{gallery}/services/dummy{/gallery}