Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP No. 23 tahun 2004 tentang BNSP, Permen No. 20 tahun 2008 tentang pemberlakuan SKKNI di bidang usaha Migas secara wajib dan surat edaran Ditjen Migas Nomor 14620/10.12/DMT/2013 tentang Pemberlakuan SKKNI Wajib dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Pendahuluan
Saat ini perkembangan industri migas sangat besar di Indonesia. Potensi sumber daya minyak dan gas bumi tersebut merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa. Kegiatan industri migas mulai produksi, pengolahan maupun transportasi mempunyai potensi bahaya yang sangat besar yaitu terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran. Karena itu, untuk pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut diperlukan SDM yang kompeten. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten tersebut maka harus dirancang secara suatu diklat pengawas K3 secara sistematis.
Melalui pelatihan ini peserta dilatih untuk menjadi calon pengawas K3 Migas di tempat kerjanya sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam KEP 248/MEN/V/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Sertifikasi Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan oleh Synergy Solusi bersama dengan Petrotraining Asia dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
- KK01.003.01 Melakukan Kerja sama Penanggulangan Keadaan Darurat
- KK02.007.01 Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran
- KK02.008.01 Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja
- KK02.009.01 Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja
- KK02.010.01 Menerapkan Kegiatan Forcible Entry
- KK02.011.01 Melaksanakan Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja
- KK02.012.01 Melakukan Inspeksi K3
- KK03.002.01 Melakukan Audit K3 di Tempat Kerja
Waktu Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengawas K3 Migas:
Pelatihan dan Pengujian dilakukan selama 3 hari
Public Training : Terjadwal
Inhouse Training : Diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan
Biaya Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengawas K3 Migas
Public Training (Offline): Rp9.500.000/orang
Public Training (Online):Rp6.500.000/orang
Inhouse Training : Didiskusikan berdasarkan jumlah peserta, akomodasi dan lain-lain
Persyaratan Uji Kompetensi Pengawas K3 Migas
- Ijazah Pendidikan terkait Unit Kompetensi Pengawas K3 Migas
- Sertifikat pelatihan terkait Unit Kompetensi Pengawas K3 Migas
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja terkait unit Kompetensi Pengawas K3 Migas
- Fotokopi KTP, Pas Foto Background Biru Sebanyak 2 Buah
Fasilitas
- Sertifikat Kompetensi LSP Migas bidang Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
- Sertifikat Pelatihan dari Oil and Gas Management Center (OMC)
- Keanggotaan Komunitas “Oil and Gas Professional”
- Makan Siang dan Coffee Break dua kali
- Note Book dan Ball Point
- Foto Dokumentasi
- Ruangan Uji Kompetensi dengan fasilitas AC
Siapa yang dapat mengikuti Uji Kompetensi?
Uji Kompetensi Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.
Metode Uji Kompetensi
Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
- Pra Asesmen
- Asesmen Mandiri
- Cek Portofolio
- Uji Tulis
- Uji Lisan
- Uji Praktek
Trainer/Tenaga Pelatih
Tenaga Pengajar adalah Senior trainer dari Synergy Solusi yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang manajerial dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia Occupational Safety and Health Management in Oil and Gas Industries.
Asesor/Tenaga Penguji
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.