February 18, 2022

Inspektur Kran Industri Minyak dan Gas

Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP No. 23 tahun 2004 tentang BNSP, Permen No. 20 tahun 2008 tentang pemberlakuan SKKNI di bidang usaha Migas secara wajib dan surat edaran Ditjen Migas Nomor 14620/10.12/DMT/2013 tentang Pemberlakuan SKKNI Wajib dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

TRAINING & PERSONAL COMPETENCYASSESSMENT CODE : (OPA/TNA-012)

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia.Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan padas trategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. PT Sinergi Solusi Indonesia -Oil and Gas Management Center (OMC) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Sertifikasi Inspektur Kran Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:

  1. M.712035.001.01 : Melakukan Verifikasi Dokumen Pesawat Angkat
  2. M.712035.002.01 : Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat
  3. M.712035.003.01 : Menerapkan keselamatan kerja di tempat kerja
  4. M.712035.004.01 : Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur
  5. M.712035.005.01 : Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook)
  6. M.712035.006.01 : Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali Baja
  7. M.712035.007.01 : Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar
  8. M.712035.008.01 : Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak
  9. M.712035.009.01 : Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kelistrikan
  10. M.712035.010.01 : Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator
  11. M.712035.011.01 : Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart)
  12. M.712035.012.01 : Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom
  13. M.712035.013.01 : Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Beban Pengimbang (Counter Weight)
  14. M.712035.014.01 : Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan Pengaman
  15. M.712035.015.01 : Melakukan uji unjuk kerja
  16. M.712035.016.01 : Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat
  17. M.712035.017.01 : Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat

Waktu Pelatihan dan Uji Kompetensi:

Pelatihan dan Uji Kompetensi dilakukan selama 4hari

Tempat Pelatihan dan Uji Kompetensi:

Indonesia Corporate Academy (ICA), atau disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan

Tanggal Pelatihan dan Uji Kompetensi:

Tercatat di jadwal tahunan Pelatihan dan Sertifikasi Sinergi Solusi Indonesia -Oil and Gas Management Center (OMC)

Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Migas:

  • Pelatihan (Tanpa Uji Kompetensi): Rp. 9.500.000,-/ orang
  • Pelatihan dan Uji Kompetensi: Rp. 12.500.000,-/ orang
  • In House Training: Didiskusikan berdasarkan jumlah peserta, akomodasi dan lain-lain

Persyaratan:

  1. Ijazah Pendidikan legalisir (Minimal D3/S1)
  2. Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Inspektur Kran
  3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Inspektur Kran
  4. Fotokopi KTP, Pas Foto Background Biru 3×4 dan 2×3 sebanyak 2 buah

Fasilitas:

  1. Sertifikat Kompetensi BNSP bidang Inspektur Kran Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
  2. Sertifikat Pelatihan dari Sertifikasi Sinergi Solusi Indonesia -Oil and Gas Management Center (OMC)
  3. Makan Siang dan Coffee Break dua kali
  4. Note Book dan Ball Point
  5. Hardcopy dan Softcopy materi
  6. Souvenir dari Sinergi Solusi Indonesia -Oil and Gas Managament Center (OMC)
  7. Foto Dokumentasi
  8. Ruangan Pelatihan dan Sertifikasi dengan fasilitas AC

Siapa yang dapat mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi?

Pelatihan dan uji kompetensi Inspektur KranIndustri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja dibidang tersebut.

Metode Pelatihan dan Uji Kompetensi:

Metode pelatihan dilaksanakan berupa:

  1. Dialog Interaktif / Sharing
  2. Diskusi Grup
  3. Latihan di Kelas
  4. Studi Kasus

Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:

  1. Pra Asesmen
  2. Asesmen Mandiri
  3. Cek Portofolio
  4. Uji Tulis
  5. Uji Lisan
  6. Uji Praktek

Trainer/Tenaga Pelatih:

Tenaga Pengajar adalah Trainer Sinergi Solusi Indonesia -Oil and Gas Managament Center (OMC) yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang manajerial dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia Heavy Lifting Equipment Operationin Oil and Gas Industries.

Asesor/Tenaga Penguji:

Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.

 

Synergy Solusi Surabaya menyelenggarakan

Berbagai macam Pelatihan Setiap Bulannya!

Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami

Iqbal | [email protected] | 08119334860

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit