February 23, 2022

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan

Untuk mewujudkan aspek Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) bidang pertambangan sehingga fatality, angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat ditekan secara signifikan, salah satunya merupakan upaya kementerian ESDM dalam mewajibkan perusahaan bidang tambang untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P) di seluruh proses bisnis yang ada. Peraturan ini sebelumnya diatur dalam Permen ESDM no 38 tahun 2014 yang kini sudah digantikan dengan Permen ESDM no 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tujuan Program Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan:

  1. Memberikan wawasan K3 dan best practice mendalam kepada personel untuk peningkatan berkelanjutan kepada perusahaan.
  2. Mengidentifikasi persayaratan pada Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 dan perbedaan pada versi Permen ESDM No. 38 Tahun 2014.
  3. Memahami point-point perubahan apa saja yang terdapat dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 dengan peraturan sebelumnya.
  4. Mampu menginterpretasikan persayaratan Sistem Manajemen K3 berdasarkan Permen No. 26 Tahun 2018.

Metode Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan:

Presentasi, diskusi, studi kasus dan tanya jawab

Materi Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan:

Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan Penerapan SMKP Minerba
  2. Penerapan SMKP Mineral dan Batubara
  3. Kewajiban Penerapan SMKP bagi Perusahan
  4. Syarat Perusahaan yang Menerapkan SMKP
  5. Elemenā€“Elemen dalam SMKP Minerba
  6. Rincian Kebijakan yang Terdapat dalam Elemen SMKP
  7. Perencanaan yang Terdapat dalam Elemen SMKP
  8. Organisasi yang Terdapat dalam Elemen SMKP
  9. Evaluasi yang Terdapat dalam Elemen SMKP
  10. Dokumentasi yang Terdapat dalam Elemen SMKP
  11. Tinjauan yang Terdapat dalam Elemen SMKP
  12. Pedoman Penerapan dan Audit SMKP Minerba
  13. Kewajiban Audit&Tindak Lanjut Audit
  14. Sanksi Administratif
  15. Pembinaan dan Pengawasan
  16. Kewajiban Pembinaan
  17. Laporan Pembinaan

Durasi Pelatihan:

2 Hari Pelatihan

 

Synergy Solusi Surabaya menyelenggarakan

Berbagai macam Pelatihan Setiap Bulannya!

Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami

Iqbal |Ā [email protected]Ā |Ā 08119334860

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit