Selamatkan Diri Kita dengan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana!
Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Penanggulangan Bencana di Indonesia sejatinya sudah diatur dalam Menurut UU RI No. 24 Tahun 2007 .