Proper, Awasi Limbah Industri dan Kawal Kesehatan Lingkungan

Pada tahun 1996, limbah industri mencemari banyak wilayah di Indonesia. Kala itu, permasalahan limbah tidak bisa diselesaikan melalui proses penegakan hukum maupun pengawasan secara konvensional untuk memperbaiki kualitas lingkungan. Kurang lebih terdapat 26.000 perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, namun juga memiliki potensi besar untuk memperbaikinya. >