K3 Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui pengendalian Lingkungan Kerja dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja. Pengukuran lingkungan kerja merupakan salah satu cara untuk mengidentifikasi maupun memonitoring terhadap bahaya-bahaya lingkungan kerja yang terdapat di lingkungan kerja. Inti pelaksanaan dalam pengukuran lingkungan kerja adalah tindakan pencegahan secara teknis untuk mengidentifikasi dan memonitoring sumber-sumber bahaya yang disebabkan oleh lingkungan kerja termasuk faktor fisika, faktor kimia, psikologi, biologi dan lainnya. Saat kegiatan porses bisnis perusahaan berlangsung, peranan tenaga kerja sebagai sumber daya manusia sangat penting untuk mengelola kegiatan operasional dengan baik dan terarah.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya perlindungan terhadap bahaya-bahaya yang timbul serta pencapaian ketentraman dan ketenangan kerja dengan cara kerja. Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 berbunyi pengurus dan/atau pengusaha wajib melakukan pengendalian faktor fisika dan faktor kimia dibawah NAB. Sehingga pengukuran lingkungan kerja wajib dilakukan untuk melakukan pengendalian faktor fisika, faktor kimia, faktor psikologi maupun faktor biologi.
PT Sinergi Solusi Indonesia (Proxsis Group) telah memiliki pengalaman luas dalam hal mengembangkan, mengoptimalkan dan mengimplementasikan berbagai sistem manajemen dan proses bisnis serta sistem manajemen berbasis standar internasional. Dalam melakukan konsultasinya, SSI selalu menggunakan beberapa pendekatan yang telah terbukti keefektifannya, seperti:
- Pendekatan Proses Bisnis, untuk menjamin bahwa semua proses dan aktifitas dalam perusahaan dapat tercakup di dalam faktor fisika, faktor kimia dan faktor biologi yang akan dinilai. Serta untuk menjamin bahwa semua faktor fisika, faktor kimia dan faktor biologi sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan sesuai dengan persyaratan perundangan.
- Pendekatan Nilai Tambah, yang selalu menekankan nilai tambah dalam setiap kegiatan konsultasi, audit, assessment maupun pelatihan yang diberikan.
- Menempatkan konsultan, assessor, trainer dan auditor yang berpengalaman, sesuai dengan bidang usaha pelanggan
- Melakukan pengukuran lingkungan kerja di perusahaan
- Memberikan analisa dan rekomendasi hasil dari pengukuran lingkungan kerja di perusahaan
- Gambaran Kesehatan Lingkungan Kerja di perusahaan
- Analisis Kesehatan Lingkungan Kerja apakah perusahaansesuai dengan peraturan perundangan.
- Rekomendasi untuk peningkatan berkelanjutan untuk tindakan pencegahan maupun tindakan perbaikan terhadap kesehatan lingkungan kerja.