Perkeretaapian merupakan salah satu tranportasi publik yang banyak diminati dan digunakan oleh masayarakat Indonesia. Kereta dianggap sebagai transportasi yang cepat, murah serta praktis untuk digunakan. Tak hanya itu, banyak rute juga membuat kereta memudahkan kita untuk mencapai suatu tujuan. Apalagi saat ini transformasi pelayanan kereta sudah sangat jauh lebih baik dibanding jaman dulu. Sekarang kita tidak pernah lagi menemukan penumpang yang naik ke atas rel, pedagang asongan, hewan peliharaan, dan lain-lain sehingga pengguna kereta makin merasa aman, terkontrol dan selamat. Manajemen perkeretaapian di seluruh dunia mulai tekun mengawali citra ini sejak dua abad terakhir, dimana aspek keselamatan selalu menjadi perhatian dan pertimbangan yang utama.
Pada Juli 2018 lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan PerMenHub No 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) guna meningkatkan aspek keselamatan di dunia perkeretaapian. Peraturan ini mengatur seluruh aspek keselamatan baik itu mengenai manajemen keselamatan dan juga keselamatan penumpang.
Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian yang selanjutnya disingkat SMKP adalah bagian dari sistem manajemen penyelenggara perkeretaapian secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan keselamatan perkeretaapian. Standar ini juga menggunakan sistematika yang sama seperti standar SMK3 lainnya seperti PP 50 tahun 2012, ISO 45001, NOSA, ISRS, dan lainnya yaitu Plan, Do, Check dan Action (PDCA). Dimana sistematika tersebut dijalankan melalui
- Penetapan Kebijakan K3
- Perencanaan K3
- Pelaksanaan Rencana K3
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
- Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Penerapan SMKP bertujuan untuk:
- Meningkatkan keselamatan perkeretaapian yang terencana, terstruktur, terukur dan terintegrasi;
- Mencegah terjadinya insiden dan/atau kecelakaan kereta api dan
- Menciptakan tempat dan lingkungan kerja SDM perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan efisien.
Siapa yang diwajibkan untuk menerapkan regulasi ini?
Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian yang mengacu pada PerMenHub No 69 Tahun 2018 ini diwajibkan bagi seluruh sektor atau bidang perusahaan yang bergerak dibidang perkeretaapian.
Synergy Solusi member of Proxsis Group dapat menjadi partner rekan-rekan semua dalam pembuatan perencanaan dan implementasi sistem manajemen keselamatan perkeretaapian ini agar tujuan perusahaan dapat tercapai melalui konsultasi, asesmen maupun training, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.