Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :
1.Petugas Peran Kebakaran
2.Regu Penanggulangan Kebakaraan
3.Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
4.Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
Sertifikasi Kemnaker dengan Kebakaran Kelas C sangat dibutuhkan personil maupun perusahaan.
Tujuan Training Penanggulangan Kebakaran Kelas C :
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini untuk mempersiapkan personil yang memiliki kompetensi untuk:
- Memeriksa & memelihara sarana pencegahan kebakaran
- Memadamkan kebakaran tingkat lanjut
- Menyelamatkan & memberi pertolongan pada korban
Metode Training Penanggulangan Kebakaran Kelas C :
Diskusi, presentasi, tanya jawab, praktik
Peserta :
Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini diantaranya safety manager/supervisor, technical manager, building manager, fire/safety inspector, fire engineer, risk manager.
Persyaratan peserta :
- Berpendidikan minimal SLTA, STM
- Berbadan sehat
- Berkelakuan Baik
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
- Lulus seleksi dari Tim Penilai
- Sudah mengikuti Sertifikasi AK3 Pemadam Kebakaran Level B (Minimal)
Durasi Training Kebakaran Kelas C
5 Hari Pelatihan
Biaya Kebakaran Kelas C
PUBLIK ONLINE: 7.500.000.-/Peserta
PUBLIK OFFLINE: 8.500.000.-/Peserta (Jakarta, Surabaya, & Balikpapan)
INHOUSE: Negotiable (Hubungi CS untuk Info lebih)
Synergy Solusi menyelenggarakan
Training Kebakaran Kelas C Sertifikasi Kemnaker RI di Jakarta, Surabaya, & Balikpapan Setiap Bulannya!
Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami
Desi | [email protected] | 08119334860


Kebakaran Kelas C
PERSYARATAN PESERTA
- Berpendidikan minimal SLTA, STM
- Berbadan sehat
- Berkelakuan Baik
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
- Lulus seleksi dari Tim Penilai
- Sudah mengikuti Sertifikasi AK3 Pemadam Kebakaran Level B (Minimal)
METODE TRAINING
Diskusi, presentasi, tanya jawab, praktik
SASARAN PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini diantaranya safety manager/supervisor, technical manager, building manager, fire/safety inspector, fire engineer, risk manager.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :
1.Petugas Peran Kebakaran
2.Regu Penanggulangan Kebakaraan
3.Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
4.Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
Sertifikasi Kemnaker dengan Kebakaran Kelas C sangat dibutuhkan personil maupun perusahaan.
TUJUAN PELATIHAN
- Memeriksa & memelihara sarana pencegahan kebakaran
- Memadamkan kebakaran tingkat lanjut
- Menyelamatkan & memberi pertolongan pada korban
MATERI PELATIHAN
- Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Peraturan Perundangan K3
- Prinsip-Prinsip SMK3
- Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
- Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
- Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
- Wewenang, kewajiban dan jenjang karier
- Auditor SMK3
- Badan Audit SMK3
- Instrumen Audit SMK3
- Laporan Audit SMK3
- Teknik Audit SMK3
Testimoni



