Pelatihan dan sertifikasi kompetensi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Tingkat A) atau biasa disebut dengan Training Ahli K3 Kebakaran ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran. Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas manajerial di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Sertifikasi Kemnaker dengan Kebakaran Kelas A sangat dibutuhkan personil maupun perusahaan.
Dasar Hukum Training Ahli K3 Kebakaran :
Adapun dasar hukum yang melandasi dilaksanakannya Training Ahli K3 Kebakaran adalah:
- Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Kepmenaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
- Permenaker RI No. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukkan, Wewenang & Kewajiban Ahli K3.
Tujuan:
Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan pelatihan Ahli K3 Kebakaran ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut :
- Melaksanakan inspeksi pencegahan kebakaran.
- Memeriksa dan memelihara sarana alat pelindung kebakaran.
- Memadamkan kebakaran tingkat lanjut.
- Menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban.
Syarat-syarat Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:
- Sehat jasmani dan rohani.
- Pendidikan minimal D3.
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun.
- Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama dan Tingkat Ahli Madya.
- Memiliki surat penunjukkan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
- Sertifikat untuk peserta training dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI serta Surat Penunjukkan Spesialis Penanggulangan Kebakaran Tingkat A dikeluarkan oleh Menakertrans RI
Durasi Pelatihan Kebakaran Kelas A:
6 Hari
Biaya Pelatihan Kebakaran Kelas A:
PUBLIK OFFLINE: Rp 8.000.000 (Jakarta, Surabaya, & Balikpapan)
INHOUSE: Negotiable (Hubungi CS untuk Info lebih)
Synergy Solusi menyelenggarakan
Training Kebakaran Kelas A Sertifikasi Kemnaker RI Setiap Bulannya!
Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami
Desi | [email protected] | 08119334860


Kebakaran Kelas A
PERSYARATAN PESERTA
- Sehat jasmani dan rohani.
- Pendidikan minimal D3.
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun.
- Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama dan Tingkat Ahli Madya.
- Memiliki surat penunjukkan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
- Sertifikat untuk peserta training dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI serta Surat Penunjukkan Spesialis Penanggulangan Kebakaran Tingkat A dikeluarkan oleh Menakertrans RI
Pelatihan dan sertifikasi kompetensi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Tingkat A) atau biasa disebut dengan Training Ahli K3 Kebakaran ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran. Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas manajerial di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Sertifikasi Kemnaker dengan Kebakaran Kelas A sangat dibutuhkan personil maupun perusahaan.
DASAR HUKUM PELATIHAN
Adapun dasar hukum yang melandasi dilaksanakannya Training Ahli K3 Kebakaran adalah:
- Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Kepmenaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
- Permenaker RI No. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukkan, Wewenang & Kewajiban Ahli K3.
TUJUAN PELATIHAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan pelatihan Ahli K3 Kebakaran ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut :
- Melaksanakan inspeksi pencegahan kebakaran.
- Memeriksa dan memelihara sarana alat pelindung kebakaran.
- Memadamkan kebakaran tingkat lanjut.
- Menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban.
Testimoni



