Bekerja di ketinggian itu bukanlah pekerjaan yang sembarangan. Sedikit kelalaian bisa berujung pada kecelakaan serius, bahkan membahayakan nyawa. Karena itulah, pemerintah menetapkan pelatihan khusus bernama Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) untuk memastikan para pekerja siap dan aman saat bekerja di tempat yang berisiko tinggi.
Salah satu jenjang penting dalam pelatihan ini adalah TKBT Tingkat II. Pelatihan ini memberikan keterampilan tambahan yang membuat pekerja lebih percaya diri dan mampu menangani tugas-tugas yang lebih kompleks, seperti bergerak di struktur bangunan secara vertikal dan horizontal, hingga melakukan pertolongan darurat.
Tapi, apa sebenarnya TKBT Tingkat II itu? Dan apa bedanya dengan TKBT Tingkat I? Yuk, simak penjelasan lengkapnya supaya kamu tahu kenapa pelatihan ini sangat penting dan bagaimana bisa menjaga keselamatan di tempat kerja.
Apa Itu TKBT Tingkat II?
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat II adalah pekerja yang memiliki kemampuan lanjutan dalam melakukan pekerjaan di ketinggian. Mereka bukan hanya bekerja di lantai kerja tetap atau sementara, tetapi juga bisa bergerak dengan lebih fleksibel di area yang memiliki risiko tinggi.
Berbeda dengan TKBT Tingkat I yang terbatas pada penggunaan tangga dan lantai kerja tetap, TKBT Tingkat II memiliki keterampilan tambahan. Mereka mampu berpindah secara horizontal maupun vertikal di struktur bangunan, termasuk di area yang miring atau sulit dijangkau.
Selain itu, tenaga kerja tingkat ini juga dibekali kemampuan untuk menaikkan dan menurunkan barang menggunakan sistem katrol. Kemampuan ini sangat penting dalam pekerjaan konstruksi atau pemeliharaan bangunan yang memerlukan pengangkatan material secara aman.
Yang tak kalah penting, TKBT Tingkat II juga dilatih untuk melakukan tindakan penyelamatan darurat jika terjadi kecelakaan di tempat kerja. Artinya, mereka tidak hanya fokus menyelesaikan tugas, tetapi juga siap menghadapi situasi kritis dengan cepat dan tepat.
Dengan keterampilan yang lebih lengkap, TKBT Tingkat II diperuntukkan bagi pekerja yang memikul tanggung jawab lebih besar dalam menjaga keselamatan dan efektivitas kerja di ketinggian.
Baca juga : Keselamatan Kerja di Ketinggian: Risiko, Solusi, dan Teknologi Terkini untuk Perlindungan Maksimal
Kapan Sebuah Pekerjaan Disebut “Bekerja di Ketinggian”?
Istilah “bekerja di ketinggian” tidak hanya merujuk pada pekerjaan di gedung tinggi atau menara. Menurut Permenaker No. 09 Tahun 2016, suatu pekerjaan dikategorikan sebagai pekerjaan di ketinggian jika dilakukan di lokasi yang memiliki potensi jatuh dan dapat menyebabkan cedera serius, kematian, atau kerusakan harta benda.
Artinya, selama ada risiko jatuh dari tempat kerja ke permukaan yang lebih rendah, pekerjaan tersebut wajib dianggap sebagai aktivitas di ketinggian. Risiko ini bisa timbul karena posisi kerja yang tidak stabil, akses yang terbatas, atau kurangnya pelindung di sekitar area kerja.
Beberapa contoh situasi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Bekerja di atas permukaan tanah atau air, seperti di atap bangunan, scaffolding, atau jembatan.
- Bekerja di tempat sempit, miring, atau tidak rata, seperti di lereng atau tangga curam.
- Bekerja tanpa pelindung tepi yang memadai, seperti pagar pengaman atau tali pengaman.
Penting untuk dipahami bahwa tinggi bukan satu-satunya faktor utama yang paling menentukan adalah adanya potensi jatuh dan tingkat bahayanya.
Baca juga : 7 Proses Pekerja di Ketinggian: Potensi Bahaya, Risiko, dan Cara Pengendaliannya
Aturan Wajib: K3 dalam Pekerjaan di Ketinggian
Bekerja di ketinggian bukan hanya soal teknik, tapi juga soal keselamatan. Oleh karena itu, Permenaker No. 09 Tahun 2016 mewajibkan setiap pengusaha untuk menerapkan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam setiap aktivitas yang melibatkan risiko jatuh.
Penerapan K3 ini tidak bisa asal-asalan. Harus dimulai dengan perencanaan yang matang dan aman, termasuk meninjau lokasi kerja, potensi bahaya, dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Kemudian, perusahaan wajib memiliki prosedur kerja tertulis yang jelas, agar setiap pekerja tahu langkah-langkah yang harus diikuti. Ini termasuk standar kerja, alur komunikasi, dan instruksi keselamatan.
Selain itu, penggunaan teknik bekerja yang aman menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan. Teknik ini harus didukung oleh Alat Pelindung Diri (APD) serta alat pelindung jatuh seperti full body harness, lanyard, atau sistem angkur yang sesuai.
Dan yang tak kalah penting, pekerjaan di ketinggian hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikat. Artinya, mereka harus mengikuti pelatihan resmi seperti TKBT dan memahami risiko serta cara menghadapinya.
Baca juga : Jangan Diabaikan, Ini 15 APD Bekerja di Ketinggian (Roofing System)
Perbedaan TKBT Tingkat I dan Tingkat II
Dalam sistem pelatihan tenaga kerja bangunan tinggi, terdapat dua jenjang utama: TKBT Tingkat I dan Tingkat II. Masing-masing memiliki tugas, wewenang, dan tingkat risiko yang berbeda.
TKBT Tingkat I
Pekerja TKBT Tingkat I diperbolehkan bekerja di lantai kerja tetap atau sementara, seperti pada platform atau scaffolding yang sudah dipasang dengan aman.
Mereka wajib menggunakan alat pelindung jatuh seperti tali pembatas gerak (work restraint), jala pengaman, atau bantalan sebagai perlindungan tambahan.
Akses naik dan turun dari lokasi kerja hanya boleh menggunakan tangga yang aman dan sesuai standar.
TKBT Tingkat II
Sementara itu, pekerja TKBT Tingkat II memiliki kemampuan dan tanggung jawab yang lebih kompleks.
Mereka diperbolehkan untuk bergerak secara horizontal dan vertikal pada struktur bangunan, bukan hanya di area datar.
Mereka juga dapat bekerja di permukaan miring dan mengoperasikan sistem katrol untuk menaikkan atau menurunkan barang.
Tak kalah penting, mereka dibekali keahlian untuk melakukan pertolongan darurat, jika terjadi insiden saat bekerja.
Dengan lingkup kerja yang lebih luas dan risiko lebih tinggi, TKBT Tingkat II jelas membutuhkan keterampilan yang lebih mendalam serta pelatihan yang lebih ketat dibandingkan dengan tingkat I.
Baca juga : Cara Aman Bekerja di Ketinggian: Ini 7 Tips dan Teknologi Terbaru
Materi Pelatihan TKBT Tingkat II
Pelatihan TKBT Tingkat II dirancang untuk membekali tenaga kerja dengan keterampilan lanjutan dalam bekerja di ketinggian. Materi pelatihan terbagi ke dalam empat kelompok utama yang mencakup teori, praktik, hingga evaluasi akhir.
1. Kelompok Dasar
Peserta akan mempelajari landasan hukum dan regulasi K3, khususnya yang mengatur tentang pekerjaan di ketinggian sesuai Permenaker No. 09 Tahun 2016.
Materi ini penting sebagai dasar pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab pekerja serta perusahaan.
2. Kelompok Inti
Bagian inti pelatihan fokus pada keterampilan teknis dan prosedur kerja aman, meliputi:
- Karakteristik lantai kerja tetap dan sementara
- Penggunaan alat penahan jatuh kolektif dan alat pembatas gerak
- Prinsip faktor jatuh yang harus diperhitungkan saat bekerja
- Prosedur kerja aman sesuai standar K3
- Teknik berpindah secara horizontal dan vertikal di struktur bangunan
- Penggunaan sistem katrol untuk menaikkan dan menurunkan barang
3. Kelompok Penunjang
Dalam kelompok ini, peserta dibekali dengan kemampuan menyelamatkan diri dan orang lain saat terjadi keadaan darurat.
Materi disampaikan dalam bentuk teori dan praktik langsung, agar peserta siap menghadapi situasi nyata di lapangan.
4. Evaluasi
Setelah mengikuti seluruh rangkaian pelatihan, peserta akan diuji melalui:
- Tes teori untuk mengukur pemahaman materi
- Praktik lapangan untuk menilai kemampuan teknis secara langsung
Sertifikasi dan Contoh Penerapan Pelatihan TKBT Tingkat II
Sebagai contoh nyata penerapan pelatihan TKBT Tingkat II, PT. Hikari Teknologi Indonesia sukses menyelenggarakan program pelatihan pada tanggal 14–16 Agustus 2024. Pelatihan ini melibatkan 10 tenaga kerja dari berbagai posisi, mulai dari fitter, rigger, hingga supervisor. Seluruh peserta berhasil mendapatkan sertifikat kompetensi TKBT Tingkat II setelah mengikuti evaluasi teori dan praktik.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan kompetensi individu, tapi juga:
- Meningkatkan kualitas kerja di proyek konstruksi
- Menjamin standar keselamatan yang tinggi
- Mendorong efisiensi pengerjaan pada pekerjaan berisiko tinggi
Bagi perusahaan atau tenaga kerja yang ingin mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi TKBT Tingkat II, dapat mengakses layanan lengkap dari ISC Safety School silakan pelajari silabus sertifikasi TKBT Tingkat II.
Program ini dirancang sesuai standar regulasi Permenaker No. 09 Tahun 2016, sehingga peserta siap menghadapi tantangan pekerjaan di ketinggian dengan aman dan profesional.
Kesimpulan
TKBT Tingkat II merupakan pelatihan lanjutan yang sangat penting bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian dengan tingkat risiko lebih kompleks. Pelatihan ini meliputi kemampuan berpindah secara vertikal dan horizontal, mengangkat beban dengan sistem katrol, serta penanganan keadaan darurat.
Perusahaan wajib memastikan tenaga kerja yang terlibat sudah memiliki sertifikat kompetensi TKBT Tingkat II dan memahami prinsip keselamatan kerja, sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 09 Tahun 2016. Dengan demikian, kualitas pekerjaan dan keselamatan di proyek konstruksi dapat terjaga secara optimal.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Siapa saja yang wajib mengikuti pelatihan TKBT Tingkat II?
Pelatihan TKBT Tingkat II wajib diikuti oleh tenaga kerja yang secara langsung terlibat dalam pekerjaan di ketinggian yang memiliki tingkat risiko lebih kompleks. Contohnya termasuk pekerja konstruksi, fitter, rigger, serta supervisor yang mengawasi pekerjaan di area tinggi. Terutama mereka yang harus berpindah secara vertikal dan horizontal di struktur bangunan atau melakukan pengangkatan beban menggunakan sistem katrol.
- Apa syarat untuk mengikuti pelatihan TKBT Tingkat II?
Peserta pelatihan harus sudah mengikuti dan lulus pelatihan TKBT Tingkat I sebagai dasar kompetensi bekerja di ketinggian. Selain itu, pengalaman kerja minimal di bidang pekerjaan ketinggian akan sangat membantu untuk memahami materi lanjutan. Peserta juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan mental, karena pekerjaan di ketinggian membutuhkan ketahanan fisik dan konsentrasi tinggi demi keselamatan.
- Apakah pelatihan TKBT Tingkat II bersifat wajib?
Ya, pelatihan ini wajib bagi perusahaan yang menjalankan pekerjaan di ketinggian sesuai ketentuan Permenaker No. 09 Tahun 2016. Pemerintah mewajibkan perusahaan menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikat untuk mencegah kecelakaan kerja dan meminimalkan risiko keselamatan di lokasi kerja.
- Di mana bisa mengikuti pelatihan TKBT Tingkat II?
Pelatihan TKBT Tingkat II bisa diikuti di lembaga pelatihan resmi yang terakreditasi, seperti ISC Safety School yang disediakan oleh Synergy Solusi, dinas ketenagakerjaan setempat, atau perusahaan penyedia jasa pelatihan keselamatan kerja yang sudah memiliki izin resmi. Memilih lembaga terpercaya penting untuk memastikan sertifikat yang didapat diakui secara legal dan profesional.
- Berapa lama durasi pelatihan TKBT Tingkat II?
Pelatihan biasanya berlangsung selama sekitar 3 hari. Selama waktu ini, peserta mendapatkan kombinasi materi teori tentang regulasi K3, teknik kerja aman, serta praktek langsung di lapangan seperti berpindah posisi pada struktur bangunan, menggunakan alat pelindung jatuh, dan teknik menaikkan atau menurunkan barang dengan katrol. Setelah itu, peserta mengikuti evaluasi berupa ujian teori dan praktik untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.