October 11, 2022

Penghargaan Zero Accident : Syarat dan Tahapan Pengajuannya

zero accident

Penghargaan Zero Accident : Syarat dan Tahapan Pengajuannya. Keamanan dan keselamatan dalam bekerja merupakan hal yang harus diprioritaskan oleh perusahaan. Berbagai aturan dan regulasi pun juga telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah potensi risiko yang bisa membahayakan manusia maupun lingkungan.

 

Demi mewujudkan keamanan dan keselamatan kerja, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memberikan penghargaan Zero Accident. Award ini diberikan kepada perusahaan yang mampu menjalankan program  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan berhasil mencapai nihil kecelakaan atau zero accident.

 

Penghargaan Zero Accident diberikan secara resmi melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan dalam bentuk piagam dan plakat.

 

Program Zero Accident di tempat kerja sudah diatur dalam sejumlah regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti:

  • UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
  • Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  • Kepmenaker Nomor 463 Tahun 1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

Tata Cara Pengajuan

Kemenaker telah menetapkan tahap-tahap pengajuan program Zero Accident. Bila perusahaan Anda tertarik untuk mendapatkan penghargaan tersebut, berikut tahapannya;

  • Mengajukan permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi c.q. Direktur Jenderal Binawas melalui Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Perusahaan telah menjalankan Sistem Manajemen K3 dan Audit Sistem Manajemen K3 selama tiga tahun.
  • Melengkapi data dan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan Permenakertrans Nomor PER-01/MEN/I/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3.
  • Pemeriksaan kelengkapan administrasi oleh tim penilaian
  • Pemeriksaan ke lapangan oleh tim penilaian
  • Pemeriksaan ini meliputi:

–    Dukungan dan kebijakan manajemen secara umum terhadap program K3  di luar perusahaan.

–    Organisasi dan administrasi K3.

–    Pengendalian bahaya industri.

–    Pengendalian kebakaran dan hygiene industri.

–    Partisipasi, motivasi, pengawasan dan pelatihan.

–    Pendataan, pemeriksaan kecelakaan, statistik dan prosedur pelaporan.

  • Tim penilaian memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyerahkan Penghargaan Zero Accident 

 

Kriteria Zero Accident

Kemudian untuk kriteria yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan Penghargaan Zero Accident seperti berikut;

 

Perusahaan Besar

  • Perusahaan tidak mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada waktu kerja selama tiga tahun berturut-turut, atau perusahaan telah mencapai 6 juta jam kerja tanpa ada kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja.
  • Jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang.

Perusahaan Menengah 

  • Perusahaan tidak mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada waktu kerja selama tiga tahun berturut-turut, atau telah mencapai satu juta jam kerja tanpa ada kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja.
  • Jumlah tenaga kerja sekitar 50 – 100 orang.

Perusahaan kecil 

  • Perusahaan tidak mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada waktu kerja selama tiga tahun berturut-turut atau telah mencapai 300.000 jam kerja tanpa ada kecelakaan kerja.
  • Jumlah tenaga kerja sampai dengan 49 orang.

Kriteria Khusus untuk Sektor Konstruksi

  • Perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan tanpa ada kecelakaan kerja yang berdampak  waktu kerja minimal selama 1 tahun.

 

Keamanan dan keselamatan kerja merupakan faktor penting yang harus dijamin oleh perusahaan, agar tidak berdampak pada kinerja dan performa bisnis. Selain menjadi pembuktian bagi perusahaan yang mampu menjaga keamanan dan keselamatan kerja, penghargaan Zero ini juga sangat berpengaruh terhadap citra perusahaan. 

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit