May 17, 2022

Apa saja Tugas PPPU?

apa PPPU

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara atau PPPU adalah orang yang wajib dan bertanggung jawab perencanaan, Operasi dan optimasi operasional Perangkat pencegahan polusi udara, pemeliharaan dengan peralatan pengendalian polusi udara Implementasi tindakan darurat dalam manajemen Polusi udara.

Pencemaran Udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energy, atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia,sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.

Dalam prosesnya, pengelolaan pencemaran udara harus dipantau oleh penanggungjawab pencemaran udara yang berkompetensi dan berwewenang melakukan penanggungjawaban pencemaran udara.

  1. Menilai tingkat pencemaran air limbah
  2. Penanggulangan pencemaran air limbah
  3. Implementasi proses pengelolaan dan pengendalian air limbah (proses pengolahan instalasi air limbah , system operasional IPAL,evaluasi kinerja IPAL,rencana operasional IPAL,pelaporan kinerja IPAL)
  4. Mengoprasikan instalasi pengolahan air limbah
  5. Melakukan perawatan instalasi pengolahan air limbah
  6. Mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah
  7. Teknik dan implementasi K3 dalam pengolahan limbah air

Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang penanggungjawab pengendalian pencemaran udara memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Berdasarkan Kepmenaker No. 187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Kode Unit dan Unit Kompetensinya adalah sebagai berikut:

 

Petugas pengendalian polusi udara Personil yang memiliki wewenang dan tanggung jawab Tanggung jawab profesional untuk pencegahan dan manajemen Polusi udara dari perusahaan Dan/atau kegiatan, khususnya Emisi atmosfer dari sumber tetap, ikhtisar Tugas untuk menilai potensi polusi udara dari bisnis Dan/atau merumuskan kegiatan, strategi dan rencana Pemantauan dan kegiatan manajemen operasi Polusi udara dan kegiatan regulasi Pemantauan dan pengoperasian polusi udara Perawatan alat pengendali penceraman udara.

Sumber: PermenLHK

 

Synergy Solusi Surabaya menyelenggarakan pelatihan PPPU

 Setiap Bulannya!

Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami

Iqbal | [email protected] | 08119334860

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit