June 20, 2022

Pengembangan Sistem Manajemen K3

pengembangan sistem k3

Secara umum dan singkat, pengembangan Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bisa dilihat sebagaimana uraian berikut.

A) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Permenaker No. 5/1996 adalah sistem manajemen K3 yang dirumuskan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang merupakan penjabaran dari UU No. 1 Tahun 1970 dan dituangkan kedalam suatu Peraturan Menteri. Sistem ini terdiri dari 12 elemen yang terurai ke dalam 166 kriteria. Penerapan terhadap SMK3 ini dibagi menjadi 3 tingkatan, yaitu:

  1. Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat resiko rendah harus menerapkan sebanyak 64 (enam puluh empat) kriteria
  2. Perusahaan sedang atau perusahaan dengan tingkat resiko menengah harus menerapkan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) kriteria
  3. Perusahaan besar atau perusahaan dengan tingkat resiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) kriteria. Keberhasilan penerapan SMK3 di tempat kerja diukur dengan cara berikut:

(a) Untuk tingkat pencapaian penerapan 0% – 59% dan pelanggaran peraturan perundangan akan dikenai tindakan hukum

(b) Untuk tingkat pencapaian penerapan 60%-84% diberikan sertifikat dan bendera perak

(c) Untuk tingkat pencapaian penerapan 85%-100% diberikan sertifikat dan bendera emas

Sistem ini bisa digunakan untuk semua jenis industri, berupa industri manufaktur, industri jasa konstruksi, industri produksi, dll.

B) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja versi Demikian juga terhadap auditornya juga akan mempunyai standar panduan dalam melaksanakan kegiatan auditnya. standar sistem ISO 9001:2008 (Quality) dan standar sistem ISO 14001:2015 (Environmental), dengan tujuan sebagai fasilitas integrasi antara quality, environmental dan occupational health and safety management system.

C) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja versi COHSMS (Construction Industry Occupational Health and Safety Management Systems) adalah sistem manajemen K3 yang dirumuskan oleh Japan Construction Safety and Health Association (JCSHA), yaitu suatu asosiasi perusahaan jasa konstruksi di Jepang. COHSMS merupakan standar K3 khusus ditujukan bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sistem ini terdiri dari 11 elemen dasar bagi lokasi kerja dan 17 elemen dasar bagi kantor Pembangunan K3 berdasarkan COHSMS dilakukan secara mandiri berdasar keinginan dari perusahaan konstruksi itu sendiri. Pembangunan sistem, pelaksanaan dan operasi sistem, pengawasan sistem dan review sistem seluruhnya dilakukan dengan memasukkan pendapat dari pekerja, sehingga merupakan sistem dengan pelaksanaan mandiri dimana sistem tersebut dilakukan oleh perusahaan konstruksi itu sendiri sebagai tanggung jawab perusahaan konstruksi.

Sumber: MODUL PEMAHAMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI (SMK3K)

 

Synergy Solusi Surabaya menyelenggarakan

Berbagai macam Pelatihan Setiap Bulannya!

Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami

Iqbal | [email protected] | 08119334860

Rate this post
Bagikan halaman ini :

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit