January 19, 2021

Sertifikasi CHSE Jadi Strategi Utama Bagi Pelaku Usaha Wisata Untuk Bangkit dari Covid-19

Tidak dapat kita hindari bahwa pandemi Covid-19 yang melanda dunia, mempengaruhi tatanan hidup manusia. Mulai dari kehidupan sehari-hari hingga bisnis yang dijalankan oleh setiap orang. sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah industri yang paling terpukul dalam kurun waktu hampir lebih 10 bulan terakhir.  Sehingga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) pun menggelar strategi baru agar mampu menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru pada sektor ini.

Kemenparekraf mengajak para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk mulai mendaftarkan Program Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. Kemenparekraf melalui situs resminya mengajak para pelaku usaha parekraf untuk bersama-sama memulihkan ekonomi nasional pasca-Covid-19 dengan menggalakkan Sertifikasi CHSE ini. Pemerintah juga berharap sektor parekraf mampu menjadi pendorong perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam hal menjaga kebersihan dan kesehatan. Melalui standardisasi CHSE itulah, pelaku industri pariwisata harus meningkatkan protokol kesehatan dan kebersihan di lokasi usahanya, demi memenuhi tuntutan konsumen usai pandemi berakhir. Sertifikasi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, kelestarian lingkungan ini juga dinamakan InDOnesia CARE (I Do Care). Secara umum, Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Apakah setiap pelaku usaha Parekraf wajib memiliki sertifikat CHSE?

Jawabannya adalah ya. Tempat-tempat yang mewajibkan pengunjung memakai masker, antara lain kawasan pariwisata, meliputi usaha jasa transportasi wisata, usaha hotel, homestay atau pondok wisata, rumah makan, MICE, dan usaha terkait lainnya diwajibkan untuk memiliki Sertifikat CHSE jika hendak beroperasi kembali di tengah pandemi dan pasca pandemi. Selain tempat-tempat yang sudah disebutkan, fasilitas terkait pariwisata seperti pusat informasi pariwisata, tempat penjualan cendera mata, serta pengelola toilet umum di sekitar tempat wisata juga wajib memiliki sertifikat CHSE untuk memberikan keamanan bagi para pengunjung. Dalam kawasan lingkungan masyarakat, sertifikasi akan diberikan kepada Rukun Warga, kampung, atau dusun yang termasuk kawasan wisata, atau berdekatan jarak dengan lokasi wisata. Terakhir, sertifikat juga diberikan kepada suatu destinasi dalam lingkup provinsi, kabupaten, kota, desa atau desa adat, serta kelurahan.

Seberapa besar lingkup penerapan CHSE?

Ruang lingkup penerapan CHSE ini diantaranya:

  1. Kebersihan, yang mencakup:
    1. Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
    2. Ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun
    3. Pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan/cairan pembersih lain aman dan sesuai
    4. Bebas vektor dan binatang pembawa penyakit
    5. Pembersihan dan kelengkapan toilet bersih
    6. Tempat sampah bersih
  2. Kesehatan, yang mencakup:
    1. Menghindari kontak fisik, pengaturan jarak aman, mencegah kerumunan
    2. Tidak menyentuh bagian wajah, mata, hidung, mulut
    3. Pemeriksaan suhu tubuh
    4. Memakai APD yang diperlukan
    5. Menerapkan etika batuk dan bersin Pengelolaan makanan dan minuman yang bersih dan higienis
    6. Peralatan dan perlengkapan kesehatan sederhana
    7. Ruang publik dan ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik
    8. Penanganan bagi pengunjung dg gangguan kesehatan ketika beraktivitas di lokasi.
  3. Keselamatan, yang mencakup:
    1. Prosedur penyelamatan diri dari bencana
    2. Ketersediaan kotak P3K
    3. Ketersediaan alat pemadam kebakaran
    4. Ketersediaan titik kumpul dan jalur evakuasi
    5. Memastikan alat elektronik dalam kondisi mati ketika meninggalkan ruangan
    6. Media dan mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat
  4. Lingkungan, yang mencakup:
    1. Penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan
    2. Pemanfaatan air dan sumber energi secara efisien, sehat demi menjaga keseimbangan ekosistem
    3. Pengolahan sampah dan limbah cair dilakukan secara tuntas, sehat, dan ramah lingkungan
    4. Kondisi lingkungan sekitar asri dan nyaman, baik secara alami atau dengan rekayasa teknis
    5. Pemantauan dan evaluasi penerapan panduan dan SOP Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan

Bagaimana mekanisme penilaian pada sertifikasi CHSE?

Mekanisme hasil penilaian sertifikasi CHSE hampir sama dengan mekanisme penialaian audit pada sertifikasi SMK3 berdasarkan PP No 50:2012 yang memiliki batasan bobot presentasi terhadap pemenuhan kriteria persyaratannya. Kategori sertifikasi labelling Indonesia Care sendiri meliputi:

  1. I Do Care yang harus memenuhi 90-100 persen indikator kriteria pelaksanaan CHSE
  2. I Do Care dengan rekomendasi, yaitu yang memenuhi syarat 60 sampai 89,99 persen indikator
  3. Pembinaan I Do Care yang diberikan pada pelaku usaha yang memenuhi kurang dari 60 persen indikator.

Saat ini sudah sebanyak 5.570 usaha pariwisata yang sudah tersertifikasi dari 34 provinsi dan 348 kabupaten di seluruh Indonesia. Apakah tempat usaha Bapak/Ibu sudah berhasil dilakukan sertifikasi? Bila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghungi kami.

Sumber:

indonesia.go.id

www.cnnindonesia.com

kemenparekraf.go.id

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit