September 28, 2021

Demi Keamanan dan Keselamatan Pengguna KRL, KCI Adopsi Standar Internasional

Demi Keamanan dan Keselamatan Pengguna KRL, KCI Adopsi Standar Internasional

KCI memulai modernisasi angkutan KRL pada tahun 2011 dengan menyederhanakan rute yang ada menjadi lima rute utama, penghapusan KRL ekspres, penerapan kereta khusus wanita, dan mengubah nama KRL ekonomi-AC menjadi kereta Commuter Line. Proyek ini dilanjutkan dengan renovasi, penataan ulang, dan sterilisasi sarana dan prasarana termasuk jalur kereta dan stasiun kereta yang dilakukan bersama PT KAI (persero) dan Pemerintah. Pada 1 Juli 2013, KCI mulai menerapkan sistem tiket elektronik (E-Ticketing) dan sistem tarif progresif. Penerapan dua kebijakan ini menjadi tahap selanjutnya dalam modernisasi KRL Jabodetabek.

Sepanjang 2020, KCI melayani 154.592.886 pengguna. Hingga Maret 2021, KCI mempunyai 1196 unit KRL yang beroperasi melayani 80 stasiun di wilayah Jabodetabek dengan jangkauan rute mencapai 418,5 km.

Pada masa krisis pandemic Covid-19 sejak 2020 dimana hampir seluruh sektor bisnis terdampak, PT KCI terus mejalankan fokusnya terhadap aspek Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) hingga berhasil mendapat pengakuan lulus dari Badan Audit PT Biro Klasifikasi Indonesia serta memperoleh bendera emas SMK3 berdasarkan PP No 50:2012 dengan perolehan 85,54% dengan kategori memuaskan melalui pendampingan konsultan Synergy Solusi (Proxsis Group).

Sesuai dengan visi dan misi PT KCI  yaitu “Mewujudkan jasa angkutan kereta komuter sebagai pilihan utama dan terbaik dan menyelenggarakan jasa angkutan kereta komuter yang mengutamakan, keselamatan, pelayanan, kenyamanan dan ketepatan waktu serta berwawasan lingkungan”, saat ini sedang mempersiapkan penerapan Sistem Manajemen dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 69 tahun 2018 tentang Manajemen Keselamatan Perkretaapian dengan mempercayakan PT Sinergi Solusi Indonesia sebagai mitra kerjasama-nya dalam mencapai tujuan ini.

Setelah menerapkaan SMK3 sesuai dengan PP No 50 Tahun 2012, kini PT KCI merambah fokus aspek keamanan dan keselamatan untuk mencapai visinya dengan menerapkan standar Permenhub No 69 tahun 2018 dan standar internasional terkait keselamatan berdasarkan ISO 45001:2018. Penerapan standar ini mulai dan disahkan pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu dengan menggandeng konsultan Synergy Solusi (Proxsis Group). Penerapan ini dikomandokan langsung oleh Bpk. Roppiq Lutzfi Azhar selaku Direktur Utama PT KCI bersama Unit Safety, Health and Environment (SHE). Tujuan penerapan standar ini untuk mewujudkan visi PT KCI agar konsistensi terjaga setiap saat sehingga selalu mendapat kepercayaan public.

Pelaksanaan penerapan standar Permenhub No 69 tahun 2018 dan standar internasional terkait keselamatan berdasarkan ISO 45001:2018 akan dilakukan dengan mengintegrasikan proses-proses dan sistem manajemen lainnya yang ada di PT KCI dalam satu kerangka lengkap dimana setiap sistem akan menjalankan perannya secara akuntabel sembari tetap terkoordinasi antara unit satu dengan yang lain agar tujuan organisasi secara keseluruhan dapat tercapai.

 

 

 

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit