June 25, 2021

Publik Training Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI 2-4 Juni 2021

publik training petugas P3K

Ketentuan mengenai P3K di tempat kerja diatur melalui Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 tentang , di dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Pengurus/Pengusaha wajib melaksanakan P3K di tempat kerja  dengan:

  1. Menyediakan petugas P3K dan
  2. Fasilitas P3K di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Fasilitas P3K di tempat kerja adalah semua peralatan, perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
  2. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
  3. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
  4. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Synergy Solusi Indonesia telah menggelar pelatihan publik Petugas P3K serifikasi Kemnaker RI. Pelatihan ini berlangsung dengan metode blended training sesuai dengan ketentuan prosedur pelaksanaan pelatihan dari Kemnaker RI. Teori dilaksanakan dengan metode kelas virtual (online). Sedangkan praktek dilaksanakan dengan metode kelas (offline). Namun, meski begitu, pelaksanaan offline tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ketat. Pelatihan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada 2-4 Juni 2021.

Ingin mengikuti pelatihan tersebut, namun takut tertinggal agendanya? Jangan khawatir, pelatihan kami akan hadir setiap bulan. Dengan topik-topik pelatihan lainnya yang tidak hanya menarik, tetapi juga sangat bermanfaat bagi produktivitas anda.

Tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri anda melaui narahubung berikut :

Surabaya dan Indonesia Timur : Astrid | 08111798353 | [email protected]

Jakarta dan Sekitarnya : Fahri | 0811-9334-860 | [email protected]

 

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit