August 24, 2016

Pengelolaan Limbah B3

Limbah B3 merupakan singkatan dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Saat ini, KLH melakukan proses perijinan untuk pengelolaan limbah B3 (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dan dumping limbah B3) dan pembuangan limbah. Jasa konsultasi pengelolaan limbah b3 yang kami layani terdiri dari: – Konsultasi dan Pengurusan Izin TPS Limbah B3 – Konsultasi dan Pengurusan Izin Pengumpulan/Pengangkutan Limbah B3 – Konsultasi Izin Pemanfaatan/Pengolahan/Pemanfaatan Limbah B3 – Konsultasi Desain dan Teknis Perancangan Bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3 – Konstruksi TPS Limbah B3 – Penyusunan SOP Limbah B3/ Sistem Pengelolaan Limbah B3 Industri

Download

Related Articles

{simplepopup name=popUpNumber1 popup=false} {BreezingForms : inquiry} {/simplepopup} {simplepopup link=popUpNumber1}

Inquiry

{/simplepopup}

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit