August 20, 2016

Training Auditor SMK3

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen.

Tujuan

Setelah mengikuti training ini, diharapkan peserta akan dapat:

  1. Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
  2. Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
  3. Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
  4. Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
  5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
  6. Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
  7. Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
  8. Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3

Persyaratan Traning Auditor SMK3

  1. Berpendidikan minimal D3
  2. Sudah Mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir
  4. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  5. Foto ukuran 4×6 (3 lembar) background warna merah
  6. Surat Keterangan Kerja
  7. Surat keterangan Sehat dari dokter
  8. Fotocopy Sertifikat, SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum

Materi Traning Auditor SMK3

  1. Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Peraturan Perundangan K3
  3. Prinsip-Prinsip SMK3
  4. Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
  5. Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
  6. Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
  7. Wewenang, kewajiban dan jenjang karier
  8. Auditor SMK3
  9. Badan Audit SMK3
  10. Instrumen Audit SMK3
  11. Laporan Audit SMK3
  12. Teknik Audit SMK3

Investasi : Rp6.000.000,-/peserta

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit