Dalam penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan, salah satu tahap perencanaan (Plan) yang harus dilakukan adalah melakukan identifikasi bahaya penilaian resiko dan penetapan pengendalian di tempat kerja. Hal tersebut diwajibkan dalam standar OHSAS 18001:2007 klausul 4.3.1 maupun standar PP No. 50 Tahun 2012 klausul 2.1.1-2.13 terkait sistem manajemen keselamatan kerja.
Berikut hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan identifikasi bahaya penilaian resiko dan penetapan pengendalian di tempat kerja yang kami tuangkan ke dalam infografik:
Rate this post