July 10, 2019

Pabrik Korek Api Gas Terbakar, 30 Orang Tewas

Kebakaran di PT Kiat Unggul yang merupakan ‘pabrik’ korek gas terjadi pada Jumat (21/6) di Dusun 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebanyak 30 orang dinyatakan tewas dalam peristiwa tersebut. Korban terjebak dalam api lantaran pintu depan ‘pabrik’ terkunci.

Salah satu korban tersebut adalah Ayu Anita Sari, pekerja ‘pabrik’ korek gas PT Kiat Unggul yang menjadi korban kebakaran itu bermula saat dia mengetes api dari korek yang selesai dirakit. selamat memberi kesaksian terkait detik-detik peristiwa mengerikan itu terjadi. Kepada polisi, Ayu menceritakan

“Apinya menyambar ke tangan kiri saksi sehingga saksi melempar mancis yang terbakar ke atas meja, yang di atasnya terdapat sisa korek gas yang tidak terisi penuh minyak atau gasnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Sisa korek di atas meja tersebut pun terbakar dan api menyambar ke ruangan yang lain. Saksi lain yaitu Nur Asiyah berusaha memadamkan api dengan tabung pemadam api yang ada di dinding ruangan tersebut, namun api tidak berhasil dipadamkan.

“Saksi Ayu berhasil keluar duluan melalui pintu belakang untuk meminta tolong kepada warga dan saksi Nur Asiyah langsung keluar juga bersama saksi. Setelah saksi keluar terjadi ledakan dari dalam rumah sebanyak empat kali yang mengakibatkan atap seng rumah tersebut terlepas ke atas,” ujar Dedi.

Menurut keterangan Ayu dan Nur Asiyah, lanjut Dedi, api membesar. Lalu mereka berteriak meminta tolong dan warga berdatangan untuk mengambil air berusaha untuk memadamkan api. Saat itu, berdasarkan cerita kedua saksi, pekerja lainnya sedang istirahat makan siang di ruang tengah ‘pabrik’ dan terjebak di dalamnya karena tak bisa keluar.

“Akibat kejadian tersebut, rekan-rekan saksi beserta anak-anak mereka ikut terbakar di dalam rumah tersebut. Selain kedua saksi, ada dua korban selamat yang dibawa menuju ke Polres Binjai untuk diambil keterangan sebagai saksi,” tutup Dedi.

Sementara itu Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, mengatakan, puluhan pekerja yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di lokasi perakitan mancis atau korek gas hanya digaji Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.

Selain tidak mengantongi izin usaha, industri rumahan perakitan korek gas milik Indrawan juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.

Fakta tersebut mengantarkan pihaknya untuk menetapkan tiga tersangka, yaitu Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan, Manajer Operasional, dan Lisma, Manager Personalia perusahaan tersebut.

AKBP Nugroho juga menyampaikan bahwa sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal memiliki izin usaha. Para pekerjanya juga terdaftar di Disnaker dan BPJS. Namun, untuk cabang perusahaan di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, Desa Banyu Emas di Kabupaten Langkat, tidak mengantongi izin. Polisi hingga kini terus mendalami kasus ini.

“Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawannya di bawah UMR. Selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indrawan juga memperkerjakan anak di bawah umur,” tandasnya.

Terlepas dari tragedi tersebut, dari puluhan pekerja yang tewas, ternyata hanya satu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan berhak mendapat jaminan sosial. Dia adalah Gusliana yang bekerja sebagai mandor.

“Hanya satu yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dia mendapat santunan 48 gaji dari BPJS ditambah biaya pemakaman, beasiswa. 29 lainnya tidak menerima karena tidak terdaftar dan harusnya yang membayarkan itu harus pengusahanya,” kata Direktur Kepesertaan BPJS TK, E Ilyas Lubis, di Berau, Senin (1/7).

Menurut Ilyas, hal ini bisa menjadi pelajaran dan membuktikan bahwa jaminan sosial dari BPJS TK diperlukan untuk para pekerja di berbagai sektor. Apalagi, saat ini BPJS TK sedang mengajukan tambahan manfaat bagi para pesertanya ke Kemnaker dan Kemenko PMK.

“Manfaat ingin ditingkatkan selain 48 kali gaji, kalau ada pengobatan dapat menerima biaya perawatan, santunan tidak mampu, dan beasiswa, kini untuk 2 orang anak. Beasiswa dari SD sampai S1,” lanjut dia.

Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) tercatat 1 orang pekerja atas nama Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai.

PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. Namun belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik.

Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang sedangkan pekerja yang berada di Kabupaten Langkat belum terdaftar. Dalam hal ini PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja.

Kejadian kebakaran yang terjadi di PT Kiat Unggul ini menjadi perhatian khusus bagi semua pihak. Sebagai perusahaan yang peduli akan keamanan (safety) dalam bekerja, Sinergi Solusi Indonesia terus berupaya untuk mengelola risiko-risiko kerja yang terjadi. Sinergi Solusi Indonesia melalui anak perusahaannya Indonesia Safety School (ISC) mendukung pengembangan kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan hadirnya pelatihan yang sesuai dengan standar baik nasional maupun internasional.

Tidak hanya itu, dari kejadian kebakaran tersebut kembali mengingatkan untuk selalu hati-hati dalam bekerja tentu dengan adanya pembekalan keselamatan kerja yang tepat sasaran dan sesuai dengan prosedurnya. Bagaimana menurut Anda? Yuk mulai dari sekarang lebih hati-hati dalam melakukan pekerjaan.

Sumber:
http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/25/fakta-baru-kebakaran-pabrik-mancis-binjai-foto-suasana-sebelum-insiden-dangaji-pekerja-rp500-ribu

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit