May 8, 2017

Pendampingan Project Konsultasi Sistem Manajemen Pengamanan Berdasarkan Perkapolri 24 Tahun 2007

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Saat ini BPK RI sedang melaksanakan Presentasi Gap Analysis Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan Perkapolri 24 Tahun 2007 didampingi oleh tenaga ahli yaitu Bapak Syahrudin Chaniago, MM bersama tim konsultan dari Synergy Solusi Bapak Arief Sukresno, Ibu Isma Husni Rakhmawati, Bapak Muhamad Arif dan Ibu Tri Utami Pramudyastuti tanggal 3 Mei 2017. Project Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan Perkaoplri 24 Tahun 2007 berlangsung selama lima bulan terhitung mulai dari Maret hingga Agustus 2017.

 

Aspek pengamanan perlu dikelola secara terintegrasi melalui penerapan sistem manajemen pengamanan (SMP). Sistem Manajemen Pengamanan merupakan bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif Sistem manajemen pengamanan memberikan panduan bagaimana mengelola ancaman dan gangguan pada organisasi dalam upaya mencapai organisasi yang aman, produktif dan efisien.

 

Di Indonesia, hal ini diatur dalam PERKAPOLRI No. 24 Tahun 2007 yang mengatur tentang sistem manajemen pengamanan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan telah diakui secara nasional. Ketentuan ini selaras dengan standar sistem manajemen pengamanan yang telah ada dan mudah dintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya yang ada di perusahaan dengan sistematika yang sama yaitu PDCA (Plan, Do, Check, and Action).

 

Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan ini dapat disertifikasi oleh lembaga independen yang ditunjuk Polri dan kemudian memberikan 3 golongan penilaian, yaitu:

 

  • Gold
  • Silver
  • Bronze

Konsep Sistem Manajemen Pengamanan

 

Di dalam Peraturan KAPOLRI terdapat 16 elemen persyaratan yang terbagi menjadi 10 bab yaitu:

 

1.       Penjelasan tentang standar sistem manajemen pengamanan

 

2.       Penjelasan tentang penerapan sistem manajemen pengamanan

 

3.       Contoh karakteristik organisasi Satpam

 

4.       Standar waktu dan dasar sertifikasi pelaksanan tugas satpam

 

5.       Kode etik dan penuntun satpam

 

6.       Bentuk seragam Satpam

 

7.       Bentuk perlengkapan Satpam

 

8.       Kode registrasi Satpam

 

9.       Bagan atau alur penerbitan KTA

 

10.   Bentuk produk Renpam, Renkon dan Rengiat serta laporan kejadian dan laporan kegiatan Satpam

 

 

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit