May 31, 2017

Amar Ma’ruf Nahi Munkar melalui Upaya Proaktif & Preventif K3

Agama Islam adalah agama yang mewajibkan umatnya menggunakan pendekatan proaktif dan preventif dalam operasionalnya. Tujuannya tak lain tak bukan adalah untuk kesejahteraan dan kebaikan individu dan komunitas umat manusia (tidak hanya muslim dan muslimat). Pendekatan proaktif dalam kampanye-kampanye kebaikan dan preventif untuk meniadakan kemungkinan suatu hazard menjadi insiden. Perintah ini tertuang dalam banyak ayat di dalam al-Quran.

Kita sebutkan salah satunya sebagai berikut:

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ

 “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” [QS 3:104]

Ada empat klausul penting dalam ayat ini yang diharapkan dapat dilakukan oleh sebagian anggota umat Islam (kewajiban kolektif atau fardhu kifayah, bukan kewajiban individu atau fardhu ‘ain). Empat klausul itu adalah:

  • Mengajak pada kebaikan (khair)
  • Memerintahkan perbuatan baik (amar ma’ruf)
  • Mencegah bibit-bibit penyimpangan (nahi munkar)
  • Yang melakukannya akan masuk kelompok sukses (muflihun)

 

Dalam kesempatan ini, penulis hanya ingin menyoroti klausul ketiga. Penyimpangan atau kemungkaran tidak boleh dibiarkan terjadi tanpa tindakan pencegahan. Sangat dimaklumi bahwa tindakan pencegahan ini dapat menimbulkan ketersinggungan, kesalahfahaman, dan konflik antar sesama. Itu sebabnya, peran pihak berwenang dalam penegakan hukum atau law enforcement sudah diamanatkan sejak masa kenabian Muhammad SAW dimulai.

عن أبي سعيد الخدري قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان . رواه مسلم

“Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika ia masih tidak mampu, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” [HR Muslim]

Penerapan dalil ini dalam pencegahan penyimpangan K3 atau tindakan tidak selamat (unsafe act) merupakan hal yang secara filosofis dijadikan dasar pemberlakukan program-program seperti stop program di Du Pont, PEKA (Pengamatan Keselamatan Kerja) di Pertamina, SWA (Stop Work Authority) di Chevron, MASTER (management assist supervisor to eliminate risk) di PT Freeport Indonesia, dll. Artinya, pencegahan kecelakaan baru bisa efektif jika dilakukan sesuai hadits Nabi di atas: hentikan tanda-tanda penyimpangan dan unsafe act/condition melalui intervensi langsung sebelum berakibat lebih buruk, dan/atau menjelaskan melalui lisan (verbal, poster, safety campaign, dan meeting K3), dan/atau menanamkan kesadaran K3 pada setiap personil.

Penulis:
Fahmi Munsah, ST, MBA – CEO Synergy Solusi Group

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit