May 12, 2020

Apa Saja Kompetensi yang Dibutuhkan oleh Personel K3 yang Bertugas di Bidang Konstruksi?

Kompetensi yang Dibutuhkan oleh Personel K3

Dalam pengimplementasian SMK3 Konstruksi, tentunya membutuhkan personel yang memiliki kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No 24 tahun 2014 tentang sertifikasi kompetensi keselamatan dan Kesehatan kerja bidang konstruksi bangunan, menyatakan bahwa untuk menjamin K3 terhadap tempat proyek konstruksi bangunan diperlukan adanya tenaga kerja yang berkompeten dan memiliki wewenang sebagaimana dimaksud dalam pedoman teknis K3 pada tempat kegiatan konstruksi.

Apa saja kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh personel yang bertugas dalam pengimplementasian K3 Konstruksi?

K3 Konstruksi

  1. Ahli Muda K3 Konstruksi
  2. Ahli Madya K3 Konstruksi
  3. Ahli Utama K3 Konstruksi
  4. Teknisi K3 Perancah
  5. Supervisi K3 Perancah

Berapakah jumlah personel yang dibutuhakn oleh setiap proyek konstruksi bangunan untuk menjaga lingkungan kerjanya tetap aman?

Berdasarkan Kepdirjen tentang sertifikasi kompetensi keselamatan dan Kesehatan kerja bidang konstruksi bangunan, dibutuhkan:

  1. Setiap proyek konstruksi banynan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau penyelenggaraan proyek di bawah 6 (enam) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Konstruksi, 1 (satu orang) Madya K3 Kontruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi
  2. Setiap proyek konstruksi banynan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang 100 orang atau penyelenggaraan proyek di bawah 6 (enam) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Kontruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi
  3. Setiap proyek konstruksi banynan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang 25 orang atau penyelenggaraan proyek di bawah 3 (tiga) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang orang Ahli Muda K3 Konstruksi
  4. Setiap tenaga kerja yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, perawatan, pemelihataan dan pembongkaran perancah harus memnuhi syarat kompetensi K3 Perancah

Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, setiap personel wajib memiliki lisensi dan sertifikat komptensi serta kewenangan dari lembaga sertifikasi sesuai dengan surat keputusan Direrktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No 24 tahun 2014.

Synergy Solusi sebagai perusahan penyedia jasa K3 turut membantu perusahaan dalam pemenuhan kompetensi personel di bidang K3 baik secara umum maupun khusus pada bidang tertentu seperti konstruksi.

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit