July 13, 2020

Bagaimana Pemenuhan Persyaratan P3K di Perusahaan Kita?

pemenuhan persyaratan P3K

Penting bagi kita untuk memiliki wawasan tentang pemenuhan aspek K3 agar indikator kinerja K3 dapat terpenuhi. Hal ini dikarenakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sering dipandang sebagai indikator utama kinerja perusahaan. Alokasi uang, orang, dan sumber daya dapat diarahkan ke area masalah yang paling mendesak. Salah satu aspek penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah ketersediaan personel atau yang biasa dikenal dengan Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan fasilitasnya. Kedua hal tersebut penting untuk dipenuhi karena P3K merupakan upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja.

 

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja. Petugas ini wajib memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Sementara, untuk mendapatkan lisensi, personel harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
  4. memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

 

Perusahaan wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja berikut ini:

  1. tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
  2. tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
  3. tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.

 

Sementara rasio yang dipersyaratkan adalah

P3K

 

Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja.

 

Berikut ini merupakan tugas dari Petugas P3K di perusahaan:

P3K

 

Selain personel yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, fasilitas P3K juga wajib tersedia di perusahaan, fasilitas mendasar yang harus ada, di antaranya:

  1. Ruang P3K
  2. Kotak P3K dan Isi
  3. Alat Evakuasi dan Alat Transportasi
  4. Fasilitas Tambahan Berupa Alat Pelindung Diri dan/atau Peralatan Khusus di Tempat Kerja yang Memiliki Potensi Bahaya yang Bersifat Khusus

 

Apa saja ketentuan dari masing-masing fasilitas tersebut? Mari simak infografik berikut ini:

P3KP3KP3K

 

 

Synergy Solusi turut membantu perusahaan-perusahaan dalam usahanya melakukan pemenuhan atas persyaratan K3 melalui pelatihan-pelatihan, pendampingan, konsultasi, asesmen dan lainnya, sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan yang dibantu.

 

Synergy Solusi Indonesia mengadakan
Pembinaan Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
Pada Tanggal 8-10 Maret 2021 (Fix Running)
Training ini dilaksanakan dengan metode blended
Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami
Yanti [email protected] |08111798353

 

 

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit