January 28, 2020

Cara Mengurus AMDAL Sesuai Prosedurnya

Saat kita berencana mendirikan suatu bangunan dan gedung untuk usaha atau yang peruntukkan lainnya, maka kita harus memahami Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau sering disingkat dengan AMDAL. AMDAL merupakan kajian tentang dampak penting dari suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Hal ini diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia.

Saat kita berencana mendirikan suatu bangunan dan gedung untuk usaha atau yang peruntukkan lainnya, maka kita harus memahami Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau sering disingkat dengan AMDAL. AMDAL merupakan kajian tentang dampak penting dari suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Hal ini diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia.

AMDAL diperlukan dalam perencanaan suatu proyek yang akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, seperti aspek abiotik, biotik, dan kultural. Oleh sebab itu, tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.

Dasar hukum pembuatan AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan bahwa bangunan gedung yang wajib mengantongi izin AMDAL adalah bangunan yang dibangun dengan luas lahan minimal 5ha dan luas bangunan minimal 10.000m2.

Selain itu, bangunan yang memiliki luas antara 2.000 sampai 9.999m2 wajib memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Sementara bangunan gedung dengan luas 1 hingga 1.999 m2 hanya perlu mengurus izin Surat Pernyataan Pengolahan Lingkungan (SPPL), yakni surat yang menyatakan kesanggupan agar tidak membuang sampah sembarangan.

Dilansir dalam situs indonesia.go.id, cara atau prosedur untuk memperoleh izin AMDAL dalam mendirikan suatu bangunan, sebagai berikut:

Prosedur Perolehan Izin AMDAL

  1. Proses Penapisan
  2. Penapisan adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuannya terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL

  3. Proses Pengumuman
  4. Proses pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

  5. Proses Pelingkupan
  6. Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan).

  7. Proses Penyusunan KA-Andal
  8. Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.

  9. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
  10. Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL) untuk dinilai. Waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.

  11. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
  12. Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh:

    1. Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat
    2. Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi
    3. Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota

    Demikianlah tata cara memperoleh izin AMDAL agar kita dapat mendirikan atau membangun sebuah proyek agar tidak bertentangan dengan hukum dan bisa diterima oleh masyarakat. Bagaimana menurut kamu?

Sumber: Tempo dan CNN Indonesia

5/5 - (2 votes)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit