August 14, 2020

FAQ Program Pembinaan Ahli K3 Umum

Penerapan Sistem Manajemen K3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, mewajibkan perusahaan memiliki 1 orang personel K3 dengan bukti penunjukkan dari Kementerian sebagai Ahli K3 Umum. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, sering orang menemukan banyak pertanyaan-pertanyaan terkait pembinaan Ahli K3 Umum, beberapa di antaranya adalah:

  • Berapa lama durasi pelatihan Ahli K3 Umum?

Jawab: Pelatihan Ahli K3 Umum dilaksanakan selama 12 hari, dengan pemberian materi, kunjungan lapangan, pembuatan laporan, ujian dan seminar

    Program pembinaan Ahli K3 Umum
  • Apakah boleh mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum jika belum lulus kuliah?

Jawab: Salah satu persyaratan untuk mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum adalah sarjana muda. Jadi, yang bisa mengikuti pelatihan adalah mereka yang sudah memiliki ijazah minimal sarjana muda.

    Program pembinaan Ahli K3 Umum
  • Apakah boleh mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum jika belum bekerja?

Jawab: Salah satu persyaratan dokumen adalah surat permohonan dari perusahaan untuk menunjuk calon Ahli K3 Umum yang ditujukan kepada Direktorat Jendral PNK3 Kemnaker RI. Sehingga, peserta yang hendak mengikuti pelatihan, wajib membawa surat tersebut dengan tanda tangan pemimpin perusahaan.

    Program pembinaan Ahli K3 Umum
  • Berapa lama sertifikat Ahli K3 Umum berlaku?

Jawab: Sertifikat Ahli K3 Umum berlaku seumur hidup, namun lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan berlaku hanya 3 tahun dan harus diperpanjang secara berkala agar Ahli K3 Umum tetap mendapat pengakuan dari perusahaan.

  • Apakah Ahli K3 Umum bisa diselenggarakan secara online?

Jawab: Pelatihan Ahli K3 Umum dapat diselenggarakan secara online, Synergy Solusi sebagai Perusahaan Jasa K3, dapat menyelenggarakannya atas persetujuan dari Kemnaker RI.

Rate this post
Bagikan halaman ini :

2 Comments

    • PUBLIK ONLINE: 6.750.000/Peserta

      PUBLIK OFFLINE: 9.000.000/Peserta

      INHOUSE: Negotiable (Hubungi CS (08119334860) untuk Info lebih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit