June 23, 2020

K3LL? Penting di Sektor Hulu Migas?

K3LL

Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) kerap dituding sebagai salah satu industri yang merusak lingkungan. Tidak hanya merusak lingkungan, industri hulu migas juga berisiko tinggi terutama pada kegiatan pengelolaan serta pengeboran.

Selain sektor hulu, kegiatan pengolahan serta distribusi pada sektor hilir migas pun mempunyai risiko yang sama besarnya dengan sektor hulu. Risiko ini mencakup faktor finansial, kecelakaan, kebakaran, ledakan ataupun penyakit karena kerja serta dampak lingkungan.

Oleh karena itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Migas adalah salah satu komponen paling dasar untuk membangun tempat kerja yang aman di industri ini. Jika K3 tidak diperhatikan, maka kesejahteraan para pekerja juga terabaikan.

Tidak hanya bidang K3, industri Migas pun perlu memperhatikan aspek Lindung Lingkungan (LL). Aspek K3LL adalah aspek organisasi bisnis yang bukan hanya membutuhkan pengetahuan mendalam akan latar belakang ataupun tata cara realisasinya, tapi juga bagaimana perusahaan menaati ketentuan yang terkait dengan K3 serta LL. Pemahaman K3LL ini bermula dari pengetahuan, sikap dan perilaku.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku lembaga yang melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak kerja sama, menjadikan penerapan K3LL sebagai prioritas guna memastikan kegiatan hulu migas berjalan aman, selamat, dan dapat memberikan manfaat bagi negeri. SKK Migas menyatakan bahwa K3LL di sektor hulu migas menjadi salah satu aspek penting yang harus diterapkan dalam mendukung setiap kegiatan hulu migas yang merupakan industri vital dan strategis yang padat risiko.

Agar aspek K3LL terjaga dengan baik di perusahaan, maka perusahaan harus memberikan tanggung jawab kepada personel yang bertugas membuat Perencanaan Kegiatan Operasi Produksi, menerapkan K3LL di lingkungan Operasi Produksi dan Melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Operasi Produksi. Tentunya Untuk dapat menghasilkan tenaga kerja profesional yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha/dunia industri, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengamanatkan penyediaan SDM industri yang memiliki kompetensi dan terimplementasi dalam sistem standardisasi kompetensi tenaga kerja profesi. Untuk itu, diperlukan suatu acuan baku yang mengarah kepada efektifitas dan efisiensi program pendidikan dan pelatihan kerja yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Standar ini berisi persyaratan/kualifikasi kompetensi kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan suatu tugas/pekerjaan dengan baik dan benar.

Synergy Solusi member of Proxsis Grup melalui Petrotraining Asia membantu perusahaan dalam meningkatkan kompetensi dari personelnya melalui pelatihan yang diselenggarakan. Sebagai salah satu Tempat Uji Kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Petrotraining Asia dapat menyelenggarakan asesmen yang dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi peserta yang mampu lulus dan dibuktikan dengan adanya sertifikat kompetensi. Ribuan personel dari berbagai perusahaan telah mempercayakan peningkatan kompetensinya dengan Synergy Solusi yang dibuktikan melalui sertifikat profesi yang dimiliki oleh para alumni.

Sumber: Safetyshoe.com dan SKK Migas

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit