August 25, 2020

Mengapa Pengelolaan Limbah B3 Penting?

Pesatnya perkembangan industri di Indonesia, diikuti dengan semakin banyaknya limbah yang dihasilkan dari kegiatan para pelaku industri tersebut, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

 

Ada banyak cara limbah baik B3 maupun non B3 dalam mencemari lingkungan. Mulai dari mencemari tanah, sumber air, hingga tanaman yang tumbuh di sekitarnya. Bahaya lain yang mengancam selain dari pencemaran lingkungan adalah kesehatan manusia karena tanaman dan air yang tercemar, dikonsumsi oleh manusia. Limbah yang sudah mencemari air juga dapat termakan oleh binatang laut, misalnya ikan, yang akhirnya dikonsumsi oleh manusia. Selebihnya, limbah juga bisa menguap ke udara dan terhirup oleh manusia. 

 

Berdasarkan Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu

 

Pemanfaatan limbah B3 yang mencakup kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan perolehan kembali (recovery) merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3. Hal ini akan mengurangi kecepatan pengurasan sumber daya alam. Untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3 yang dihasilkan maka limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus.

 

Kebijakan pengelolaan limbah B3 yang ada saat ini perlu dilakukan dalam bentuk pengelolaan yang terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup apabila tidak dilakukan pengelolaan dengan benar. Oleh karena itu, maka semakin disadari perlunya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3 yang secara terpadu mengatur keterkaitan setiap simpul pengelolaan limbah B3.

 

Dumping limbah wajib memenuhi persyaratan jenis dan kualitas limbah serta lokasi sehingga dumping tidak akan menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup.

 

Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengolahan limbah, namun masih diperlukan pengawasan dari berbagai pihak dalam pelaksanaannya. Diperlukan pula pola hidup sehat untuk menghindari penyakit yang disebabkan oleh limbah.

 

Dengan melakukan penanganan yang benar terhadap B3 dan LB3 kita sudah turut menyelamatkan diri dan lingkungan terhadap dampak yang bisa timbul.

 

Untuk terciptanya keseimbangan antara Bisnis dan kelestarian lingkungan, Synergy Solusi memberikan solusi bagi perusahaan anda yang bergerak dibidang industri dengan mengadakan Pelatihan dan Konsultasi pengelolaan limbah B3. Jika masih bingung untuk memulai dari mana, silahkan konsultasikan permasalahan anda dengan dapat klik link berikut.

 

 

 

 

 

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit