August 19, 2020

Pahami Pentingnya AMDAL UKL & UPL Pada Bisnis Kita

Tidak dapat kita pungkiri bahwa sampai dengan saat ini masih banyak perusahaan kurang berhasil bahkan gagal dalam membangun proyek karena tidak mampu menjaga kualitas lingkungan. Walaupun pemerintah melalui Kementerian sudah memiliki peraturan yang memadai, namun lemahnya pelaksanaan masih belum mampu menjaga kualitas lingkungan kita. Salah satu usaha pemerintah untuk menjaga lingkungan adalah dengan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang belum memiliki dokumen lingkungan. Banyak dari para pengusaha yang masih belum memahami pentingnya dokumen lingkungan mulai dari SPPL, UKL UPL hingga AMDAL. Jadi, mari kita pahami pentingnya dokumen-dokumen lingkungan, baik itu AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL, tergantung dampak proses bisnis yang diberikan kepada lingkungan.

AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang dianalisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Menurut PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan izin usaha/kegiatan.

AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian izin usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari :

– Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
– Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
– Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
– Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Alasan diperlukannya AMDAL untuk studi kelayakan sesuai dengan amanat dari undang-undang dan peraturan pemerintah serta sebagai bentuk menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Tujuan AMDAL adalah menjaga segala bentuk kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan sehingga kegiatan bisnis yang dilakukan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut :

– Bahan perencanaan pembangunan wilayah
– Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
– Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
– Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
– Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
– Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
– Merupakan Scientific Document dan Legal Document
– Izin Kelayakan Lingkungan

Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut:

1.Bagi Pemerintah

– Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
– Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
– Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
– Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

  1. Bagi Pemrakarsa.

– Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
– Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
– Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.

  1. Bagi Masyarakat

– Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
– Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
– Terlibat pada proses pengambilan keputusan.

Sedangkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Sementara Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL adalah Pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Synergy Solusi melalui Environment and Energy Center membantu perusahaan yang hendak menjaga lingkungan dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan terkait izin lingkungan, pelestarian lingkungan dan pelatihan lingkungan lainnya. Selain itu, Synergy Solusi juga dapat membantu penyusunan dokumen lingkungan serta memberikan konsultasi maupun pengukuran lingkungan guna menjaga kelestarian lingkungan bersama.

Sumber : www.artikelsiana.com, www.harrada-sigma.com, syllabus training amdal

 

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit