November 2, 2020

Perusahaan Wajib Melaksanakan Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja!

Perkembangan teknologi yang semakin maju harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Salah satu penerapan K3 yang harus dilakukan ini adalah higiene sanitasi. Higiene yang dimaksud adalah usaha Kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha Kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia. Sementara sanitasi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 5 tahun 2018 Tentang K3 Lingungan Kerja adalah usaha Kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatan kepada usaha Kesehatan lingkungan hidup manusia.

Berdasarkan Permen No 5 tahun 2018, setiap pengusaha atau pengurus, wajib melaksanakan syarat-syarat K3 lingkungan kerja di perusahaannya. Syarat-syarat tersebut meliputi:

    k3 lingkungan kerja
  1. Pengendalian faktor fisika dan kimia agar berada di bawah NAB
  2. Pengendalian faktor biologi, ergonomic dan psikologi kerja agar memenuhi standar
  3. Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana higiene di tempat kerja yang bersih dan sehat
  4. Penyediaan personel K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang lingkungan kerja.

Pelaksanaan syarat-syarat K3 ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Syarat-syarat ini dapat dipenuhi melalui kegiatan-kegiatan:

  1. Pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja

Pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja ini meliputi faktor-faktor seperti faktor fisika, kimia, biologi, ergonomic dan psikologi terhadap tenaga kerja. Pengukuran lingkungan kerja ini harus dilakukan sesuai dengan metoda uji yang ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, jika terdapat metode uji yang belum ditetapkan dalam SNI, maka pengukuran dapat dilakukan menggunakan standar yang telah divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Pengendalian lingkungan kerja dapat dilakukan setelah pengukuran dilakukan. Hal ini dilakukan agar tingkat pajanan faktor kimia dan fisika berada di bawah NAB, serta faktor-faltor seperti faktor biologi, ergonomic dan psikologi dapat memenuhi standar. Pengendalian lingkungan kerja dapat dilakukan sesuai dengan hirarki pengendalian, mulai dari eliminasi, subtitusi, rekayasa teknis, administratif, hingga penggunaan alat pelindung diri.

  1. Penerapan higiene dan sanitasi

Sementara penerapan higiene dan sanitasi meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, dan tata laksana kerumahtanggaan. Penerapan higiene dan sanitasi pada bangunan tempat ini harus dilakukan mulai dari halaman, Gedung, hingga bangunan bawah tanah. Sementara penerapan higiene dan sanitasi di fasilitas kebersihan, paling sedikit harus meliputi, toilet dan kelengkapaannya, loker dan ruang ganti pakaian, tempat sampah dan peralatan kebersihan.

Untuk menjaga penerapannya, tentunya kita membutuhkan penanggung jawab berupa personel K3 bidang lingkungan kerja. Personel K3 ini meliputi:

  1. Ahli Muda Lingkungan Kerja
  2. Ahli Madya Lingkungan Kerja
  3. Ahli Utama Lingkungan Kerja

Personel-personel tersebut harus memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja. Kompetensi ini dapat dimiliki setelah personel tersebut menerima sertifikat kompetensi dan kartu kewenangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

4/5 - (1 vote)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit