January 28, 2020

Yuk, Sikapi Penghapusan IMB dan AMDAL Secara Bijak

IMB dan AMDAL

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kebijakan ini bertujuan untuk melancarkan masuknya investasi ke Indonesia. Namun, rencana tersebut rupanya mendatangkan kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya, kebijakan IMB dan AMDAL selama ini menjadi aturan yang sangat penting dalam berbagai pembangunan dan pemanfaatan lahan ketika aturan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat agar tidak mengalami dampak negatif dari proyek yang dijalankan.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kebijakan ini bertujuan untuk melancarkan masuknya investasi ke Indonesia. Namun, rencana tersebut rupanya mendatangkan kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya, kebijakan IMB dan AMDAL selama ini menjadi aturan yang sangat penting dalam berbagai pembangunan dan pemanfaatan lahan ketika aturan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat agar tidak mengalami dampak negatif dari proyek yang dijalankan.

Tentu saja hal ini sangat penting bagi siapapun, sehingga kita perlu memahaminya, agar tidak salah dalam menanggapi dan bersikap. Di satu sisi, demi kemajuan hidup kita butuh suntikan investasi yang mendukung segala sektor pembangunan. Namun, semua warga tentu tidak menginginkan kemajuan tersebut merenggut kenyamanan hidupnya. Untuk itu, berikut ini adalah poin-poin informasi yang bisa kita jadikan referensi, agar lebih memahami sejauh mana kita dapat bersikap.

    1. Tanpa IMB dan AMDAL, syarat investasi di Indonesia dapat lebih mudah dipenuhi

Salah satu syarat utama dalam pengajuan izin investasi di Indonesia adalah terbitnya IMB dan lolos menurut AMDAL. Hal tersebut menjadi alasan sekaligus harapan pemerintah dan sejumlah pihak, agar proses pembangunan menjadi lebih lancar. Dalam sejumlah pemberitaan, Menteri ATR/BPN Sofyan mengaku mendapat keluhan dari masyarakat tentang proses pengurusan IMB. Sofyan Jalil menuturkan, masyarakat mengungkapkan bahwa biaya pengurusan IMB mahal, memakan waktu cukup lama, dan cenderung tidak menunjukkan hasil yang pasti. Lebih buruk lagi, begitu IMB selesai, tak jarang yang mengalami kecurangan-kecurangan.

    1. Adanya upaya untuk meningkatkan peringkat kemudahan usaha

Peringkat kemudahan usaha di Indonesia saat ini belum mengalami kenaikan. Diketahui, tahun 2019 Indonesia masih berada pada posisi 73 dari 190 negara, dengan skor 69,6. Hal tersebut terjadi karena banyaknya duplikasi aturan, serta lambatnya proses perizinan termasuk IMB dan AMDAL. Akibatnya, investor sering mengalami kendala dalam berinvestasi pada setiap usaha yang sedang atau akan dibangun. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sedang mengkaji dan menyusun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang salah satu isinya tentang kemudahan berinvestasi dalam hal IMB dan AMDAL.

    1. Terdapat tujuan memberantas mafia tanah dan perlindungan data

Salah satu hal yang kerap terjadi dalam pengurusan izin investasi adalah mafia tanah. Kementerian ATR/BPN menilai, mafia tanah menjadi salah satu momok besar yang sering bermain dalam urusan IMB dan AMDAL, sehingga harus diberantas dengan menghapuskan tempat bermainnya. Hal yang paling sering dimainkan oleh mafia tanah adalah data kepemilikan tanah masyarakat. Oleh karena itu, selain menghapus IMB dan AMDAL sebagai tempat mafia tanah beraksi, pemerintah juga mengagendakan digitalisasi data-data pertanahan, agar segala urusan dapat lebih mudah dan lebih jelas karena berbasis elektronik.

    1. Bagaimana dengan kekhawatiran akan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan?

Rencana penghapusan aturan IMB dan AMDAL mengarah pada optimalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkatan daerah. Artinya, pemerintah setempat melalui RDTR mengatur segala kebijakan tentang pengelolaan lahan termasuk pemanfaatan untuk pembangunan, bisnis atau investasi. Sehingga, rencana pembangunan harus mengacu pada RDTR, termasuk pada alokasi tata ruang yang disediakan.

Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang, maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL terbuka lebar. Dengan kebijakan itu, birokrasi perizinan akan lebih cepat karena memangkas berbagai proses (IMB dan AMDAL) yang isinya sudah terbahas dalam RDTR. Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil juga pernah mengatakan bahwa sebenarnya IMB dan AMDAL tetap ada, tapi telah terlaksana dalam RDTR. Hasilnya, masyarakat luas bisa lebih memahami mana ruang yang boleh dimanfaatkan untuk pembangunan, mana yang harus tetap dipelihara.

Jadi, dengan mengetahui hal-hal tersebut, kita bisa lebih memahami tentang kebijakan yang akan ditetapkan. Kita juga bisa menilai sejauh mana landasan dan tujuan tersebut benar-benar sesuai dengan yang terjadi di lingkungan kita, dan bagaimana keterkaitannya dengan kebutuhan seluruh masyarakat. Apakah benar kita sangat membutuhkan investasi besar sehingga harus menghapuskan IMB dan AMDAL? Apakah sudah tepat penghapusan IMB dan AMDAL diganti menjadi RDTD? Bagaimana menurut Anda? Yuk, sudah saatnya kita menyikapinya secara bijak J

Sumber:
bisnis.tempo.co
cnnindonesia.com
cnbindonesia.com
economy.okezone.com

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit