November 3, 2020

Pengukuran Lingkungan Kerja? Apa saja yang diukur?

Pengukuran Lingkungan Kerja | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 5 tahun 2018 Tentang K3 Lingungan Kerja yang mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus, wajib melaksanakan syarat-syarat K3 lingkungan kerja di perusahaannya. Pelaksanaan syarat-syarat K3 ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Syarat-syarat ini dapat dipenuhi melalui kegiatan-kegiatan:

  1. Pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja

Pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja ini meliputi faktor-faktor seperti faktor fisika, kimia, biologi, ergonomic dan psikologi terhadap tenaga kerja. Pengukuran lingkungan kerja ini harus dilakukan sesuai dengan metoda uji yang ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, jika terdapat metode uji yang belum ditetapkan dalam SNI, maka pengukuran dapat dilakukan menggunakan standar yang telah divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Pengendalian lingkungan kerja dapat dilakukan setelah pengukuran dilakukan. Hal ini dilakukan agar tingkat pajanan faktor kimia dan fisika berada di bawah NAB, serta faktor-faltor seperti faktor biologi, ergonomic dan psikologi dapat memenuhi standar. Pengendalian lingkungan kerja dapat dilakukan sesuai dengan hirarki pengendalian, mulai dari eliminasi, subtitusi, rekayasa teknis, administratif, hingga penggunaan alat pelindung diri.

pengukuran lingkungan kerja

Mari kita bahas setiap faktor secara lebih terperinci.

a. Faktor Fisika

Faktor fisika yang harus diukur dan kendalikan berdasarkan Permen 5 tahun 2018, meliputi iklim kerja, kebisingan, getaran, gelombang radio atau gelombang mikro, sinar ultra violet, medan magnet statis, tekanan udara, dan pencahayaan. Nilai Ambang Batas (NAB) yang ditetapkan oleh pemerintah dapat dilihat pada lampiran peraturan tersebut. Silahkan unduh di sini.

b. Faktor Kimia

Pengukuran dan pengendalian faktor kimia harus dilakukan pada tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya bahan kimia. Pengukuran Faktor Kimia dilakukan terhadap pajanannya dan terhadap pekerja yang terpajan. Hasil pengukuran terhadap pajanan tersebut, yang mana hasilnya harus dibandingkan dengan NAB paling singkat selama 6 (enam) jam.  Sementara hasil pengukuran yang hasilnya harus dibandingkan dengan PSD, harus dilakukan paling singkat selama 15 (lima belas) menit sebanyak 4 (empat) kali dalam durasi 8 (delapan) jam kerja. Sedangkan hasil pengukuran yang hasilnya harus dibandingkan dengan KTD, harus dilakukan menggunakan alat pembacaan langsung untuk
memastikan tidak terlampaui.

Selain pengukuran pada tempat kerja, perlu juga dilakukan pengukuran faktor kimia terhadap pekerja yang mengalami pajanan. Pengukuran ini dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan khusus pada spesimen tubuh Tenaga Kerja dan dibandingkan dengan IPB. NAB dan IPB yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dapat dilihat pada lampiran Permen 5 tahun 2018 berikut ini.

c. Faktor Biologi

Pengukuran, pemantauan dan pengendalian faktor biologi dilakukan pada tempat kerja yang memiliki potensi bahaya faktor biologi. Faktor biologi yang harus diukur adalah mikroorganisme dan/atau toksinnya, sementara faktor biologi yang harus dipantau, meliputi arthopoda dan/atau toksinnya, hewan invertebrata dan/atau toksinnya, alergen dan toksin dari tumbuhan, binatang berbisa, binatang buas, serta produk binatang dan tumbuhan yang berbahaya lainnya.

Hasil pengukuran yang melebihi batas harus dilakukan pengendalian. Pengendalian terhadap faktor biologi ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menghilangkan sumber bahaya faktor biologi dari tempat kerja, mengganti bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber bahaya Faktor Biologi, hingga menggunakan alat pelindung diri bagi para pekerja.

d. Faktor Ergonomi

Pengukuran dan pengendalian Faktor Ergonomi harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Ergonomi. Potensi bahaya Faktor Ergonomi yang dimaksud, meliputi cara kerja, posisi kerja, dan postur tubuh yang tidak sesuai saat melakukan pekerjaan, desain alat kerja dan tempat kerja yang tidak sesuai dengan antropometri tenaga kerja; dan pengangkatan beban yang melebihi kapasitas kerja.

e. Faktor Psikologi

Pengukuran dan pengendalian Faktor Psikologi harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Psikologi. Potensi bahaya faktor psikologi ini meliputi: ketidakjelasan/ketaksaan peran, konflik peran, beban kerja berlebih secara kualitatif, beban kerja berlebih secara kuantitatif, pengembangan karir, dan/atau tanggung jawab terhadap orang lain. Jika dari hasil pengukuran terdapat potensi bahaya, maka harus dilakukan pengendalian sesuai standar. Pengendalian dapat dilakukan setelah penilaian risiko dan didapatkan faktor yang berkontribusi.

  1. Penerapan higiene dan sanitasi

Sementara penerapan higiene dan sanitasi meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, dan tata laksana kerumahtanggaan. Penerapan higiene dan sanitasi pada bangunan tempat ini harus dilakukan mulai dari halaman, Gedung, hingga bangunan bawah tanah. Sementara penerapan higiene dan sanitasi di fasilitas kebersihan, paling sedikit harus meliputi, toilet dan kelengkapaannya, loker dan ruang ganti pakaian, tempat sampah dan peralatan kebersihan.

Untuk menjaga penerapannya, tentunya kita membutuhkan penanggung jawab berupa personel K3 bidang lingkungan kerja. Personel K3 ini meliputi:

  1. Ahli Muda Lingkungan Kerja
  2. Ahli Madya Lingkungan Kerja
  3. Ahli Utama Lingkungan Kerja

Personel-personel tersebut harus memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja. Kompetensi ini dapat dimiliki setelah personel tersebut menerima sertifikat kompetensi dan kartu kewenangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

4.5/5 - (8 votes)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit