Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :
- Petugas Peran Kebakaran
- Regu Penanggulangan Kebakaran
- Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
- Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
TUJUAN TRAINING REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN TINGKAT C
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini untuk mempersiapkan personil yang memiliki kompetensi untuk:
- Melaksanakan Pencegahan Kebakaran
- Memeriksa & memelihara sarana pencegahan kebakaran
- Memadamkan kebakaran tingkat lanjut
- Menyelamatkan & memberi pertolongan pada korban
MATERI TRAINING REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN TINGKAT C
- Materi terkait pelatihan diantaranya:
- Peraturan Perundang-undangan K3
- Kebijakan K3
- Undang-undang No.1 Th. 1970
- Sistem Manajemen K3
- Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran
- Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
- Teori api dan anatomi kebakaran
- Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak
- Metode pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energi/panas lainnya.
- Sistem Instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran
- Sistem deteksi & alarm kebakaran
- Alat pemadam api ringan
- Hydrant sprinkler
- Sistem pemadam kimia
- Fire safety equipment
- Sarana evakuasi
- Jalan lintas, Koridor, Tangga, Helipat, Tempat berkumpul
- Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan proteksi kebakaran
- Instalasi Alarm, APAR, Hydrant, Sprinkler dan lainnya
- Fire Emergency Respon Plan
- Pengorganisasian sistem tangga darurat
- ProsedurTANGGAPkebakaran
- Pertolongan penderita gawat darurat
- Praktek Pemadaman: APAR, Hydrant
METODOLOGI TRAINING REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN TINGKAT C
Pre-test, penyampaian materi, presentasi, diskusi, studi kasus, seminar, praktik lapangan dan post-test
PERSYARATAN PESERTA
- Fotocopy Ijazah (Minimal SMA/SMK Sederajat)
- Peserta Harus Bersertifikasi Kebakaran Tingkat D
- Pas Foto 2×3 : 4 Lembar (Background Merah/Biru)
- Pas Foto 4×6 : 4 Lembar (Background Merah/Biru)
- Fotocopy KTP
DURASI: 6 Hari Pelatihan